Suntik Vaksin Batalkan Puasa atau Tidak? Satgas Covid Kepri Berpedoman Fatwa MUI

Suntik Vaksin Batalkan Puasa atau Tidak? Satgas Covid Kepri Berpedoman Fatwa MUI

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Vaksinasi Covid-19 bagi kalangan muslim di saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Dengan begitu pemerintah dapat terus menggesa percepatan vaksinasi Covid19 agar seluruh penduduk Indonesia yang memenuhi syarat terjangkau vaksinasi Covid19.

Program vaksinasi terus digesa sepanjang tahun. Tidak terkecuali pada bulan Ramadan yang sebentar lagi akan datang. 

Dalam aturan terkini pun pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana menyampaikan program vaksinasi di Kepri tetap akan dilaksanakan pada bulan Ramadan tahun ini, dengan harapan target capaian vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai. 

"Sama seperti tahun lalu, dalam bulan Ramadan tahun ini kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis I, II, maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua Kabupaten dan Kota" ujarnya, Sabtu (26/3/2022). 

Menurut Tjetjep, walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadan. 

"Di dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tutupnya. 

Untuk informasi, capaian vaksinasi covid 19 Provinsi Kepri per Jum'at (25/3), Dosis I mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, Dosis II mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan Dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.

(CR1/*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews