Ribuan Warga Karimun Terancam Vaksin Lagi dari Dosis I

ilustrasi
Karimun, Batamnews - Ribuan warga di Karimun terancam hasu melakukan vaksinasi ulang dari dosis 1. Pasalnya mereka yang sudah divaksin dosis 1 melebihi rentang waktu dalam pemberian vaksinasi dosis 2.
Rentang waktu tersebut adalah 6 bulan setelah dilakukannya vaksin dosis ke 1. Banyak warga yang belum vaksin dosis 2 melebihi waktu tersebut.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster di Batam Diserbu Warga
Hal itu disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi.
"Memang ada ketentuannya sekarang, kalau warga yang dosis 1 lewat 6 bulan belum vaksin ke 2, itu namanya DO. Itu akan dihitung dengan dosis ke 1 lagi," kata Rachmadi.
Data Dinkes Karimun sekitar 150-an ribu warga wajib vaksin kategori dewasa, ada sekitar 15 persen atau seribuan orang lebih yang belum melakukan vaksin dosis ke 2.
"Kita lumayan banyak. Sekitar 15 persen dari 150-an ribu untuk yang dewasa. Kalau anak-anak dan remaja, itu relatif kecil," ujar Rachmadi.
Untuk penghitungan jangka waktu vaksinasi tersebut secara otomatis melalui aplikasi.
Baca juga: Bakal Jadi Syarat Wajib Perjalanan, 1 juta Lebih Warga Kepri Belum Vaksin Booster
"Penghitungan melalui aplikasi dan secara otomatis," ucapnya.
Kemudian, ketentuan untuk rentang waktu vaksinasi dari dosis 2 ke dosis 3 atau booster. Sejauh ini masih rentang waktu minimal, yaitu 3 bulan.
Komentar Via Facebook :