Legislator Kepri Sebut Pembangunan SUTT Bertentangan dengan HAM

Legislator Kepri, Uba Sigalingging (Foto: Ist)
Batam, Batamnews - Penolakan masyarakat akan proyek SUTT oleh Bright PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di titik yang tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terus berlanjut hingga sekarang.
Masyarakat terus 'melawan'. Mulai dari menduduki lokasi pembangunan sampai melakukan aksi unjuk rasa disejumlah instansi terkait.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging melihat bahwa memang benar jika pembangunan SUTT tak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2021.
"Warga layak mempertanyakan ini kepada pemerintah karena Perda ini jadi acuan pembangunan di Batam," ujar Uba, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Timbul Polemik, Uba Minta PLN Tunda Proyek SUTT di Batam
Menurut dia, harus ada kejelasan pemerintah terkait jalur atau wilayah titik pembangunan SUTT itu. Sehingga ada kepastian terhadap pembangunan yang tidak merugikan masyarakat.
Kemudian, masyarakat melakukan penolakan berkaitan dengan apa yang mereka sampaikan perihal rasa aman dan nyaman. Sementara dengan dibangunnya SUTT di titik saat ini, masyarakat tidak merasa aman dan nyaman.
"Secara mendasar ini bertentangan dengan prinsip HAM (Hak Asasi Manusi)," katanya.
Bukan tanpa alasan ia menyebut bertentangan dengan HAM, Uba mengacu pada UUD Pasal 28G yang berbunyi:
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
"Jadi ini saya anggap sebagai sesuatu yang mendasar. Tentulah kami memandang bahwa perlu ada upaya untuk bisa menjembatani apa yang menjadi ketakutan warga terhadap pembangunan SUTT tersebut," tuturnya.
Hingga saat ini, publik belum melihat Pemko Batam maupun Pemprov Kepri menyikapi persoalan tersebut.
Baca juga: Demo Tolak SUTT ke DPRD Batam, Warga Tuding Pembangunan Tak Sesuai Perda
Itu sebabnya Uba memandang bahwa keberadaan pihak kepolisian yang hadir di situ harusnya menjembatani kepentingan yang berbeda-beda dalam hal membangun persepsi yang sama.
"Secara pribadi saya melihat bahwa ada yang ditutup-tutupi mengenai pembangunan titik SUTT ini. Yang mana titik lokasi harusnya di sebelah kanan, malah ke kiri," katanya.
Ia juga mengira bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadikan kawasan tersebut sebagai area komersial. Justru itulah yang menjadi kontradiktif.
"Kami memandang ini hal yang kontradiktif karena keinginan mereka (BP Batam) ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai area komersial menimbulkan ketakutan warga di sekitar jalur SUTT," ujarnya.
"Jika hal itu benar, tentu kami prihatin. Karena demi kepentingan bisnis, BP Batam rela mengorbankan masyarakat," ucap Uba.
Komentar Via Facebook :