Menkes Beberkan Alasan Jadikan Booster Syarat Mudik Lebaran 2022

Menkes Beberkan Alasan Jadikan Booster Syarat Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi (Foto: Antara via CNNIndonesia)

Jakarta, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan mudik lebaran tahun 2022 tanpa pembatasan layaknya sebelum pandemi.

Namun, hal ini hanya berlaku bagi warga yang sudah mendapat dosis vaksin lengkap sekaligus booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi Jadikan Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran 2022

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena kondisi Covid-19 yang sudah membaik. Hanya saja syarat diberlakukan sebagai langkah untuk melindungi populasi lansia.

Saat mudik lebaran biasanya tempat orang tua atau lansia yang jadi tujuan. Nah agar mengurangi risiko terpapar virus dari kerabat yang berkunjung, pelonggaran hanya diberlakukan bagi yang sudah mendapat dosis booster vaksin.

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," kata Menkes Budi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews