Bareskrim Sita Aset Bangunan Senilai Rp 7,8 M Milik Indra Kenz

Bareskrim Sita Aset Bangunan Senilai Rp 7,8 M Milik Indra Kenz

Penyegelan aset milik Indra Kenz di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)

Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita satu lagi aset milik tersangka Binomo, Indra Kenz. Kali ini, satu bangunan yang akan dijadikan rumah di kawasan Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.

Penyitaan dipimpin langsung Kanit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta pada, Jumat (18/3/2022). Dia menyebut bangunan ini disita agar tak bisa dialihkan ke lain pihak.

"Jadi tanah kosong yang dia beli kemudian ada pembangunan. Jadi sampai saat ini kita akan pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lain," kata Karta dilansir kumparan.

Menurut Karta, bangunan ini rencananya akan dijadikan rumah. Ada uang senilai Rp 7,8 miliar yang mengalir ke bangunan tersebut.

"Yang masuk ke sini Rp 7,8 miliar, aliran masuk ya, kalau nilainya kita belum tahu," jelas Karta.

Karta menjelaskan belum mengetahui bangunan tersebut dibangun atas nama siapa. Pihaknya akan berkomunikasi lebih dulu dengan developer.

"Kalau di sini atas nama siapa kita belum tahu, kita masih koordinasi dengan developer sini," tutupnya.

Dari pantauan, bangunan yang masih dalam tahap pembangunan ini sama sekali belum berbentuk rumah.

Sekelilingnya masih ditutupi oleh pagar seng. Pelang bukti penyegelan juga telah dipasang di bagian depan bangunan.

Sebelumnya, beberapa aset milik Indra Kenz juga telah disita oleh polisi. Mulai dari rumah di Medan, 2 bidang tanah di Deliserdang hingga 2 mobil mewah jenis Ferrari dan Tesla.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews