Permudah Layanan, Imigrasi Luncurkan M-Paspor di Karimun

Permudah Layanan, Imigrasi Luncurkan M-Paspor di Karimun

Sosialisasi penerapan M-Paspor. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun berinovasi dalam pembuatan paspor dengan sistem aplikasi Mobile Pasport (M-Paspor).

Inovasi tersebut untuk memberikan kemudahan pemohon yang akan membuat paspor.

Baca juga: Ini Aturan Keimigrasian Travel Bubble Singapura, Batam, dan Bintan

Layanan M-Paspor tersebut juga bisa menekan penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan. Dalam pelayanan yang diciptakan itu, pemohon akan mudah dalam mengisi data untuk pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi mengatakan bahwa M-Paspor merupakan inovasi dari Direktorat Imigrasi.

"Pembuatan paspor dengan menggunakan perangkat Mobile Paspor, terkait layanan isi paspor tentang tata cara dan bagaimana implementasi dari inovasi," kata Lutfi, Jumat (18/3/2022).

Imigrasi juga senantiasa berupaya membantu pemulihan ekonomi strategi peningkatan pendapatan negara melalui pajak yang merupakan pengembangan dari program pelayanan.

Ada juga program pelayanan paspor simpatik dengan sistem layanan jemput bola, yaitu layanan paspor dimana petugas imigrasi akan mendatangi pemohon. "Kita memberikan pelayanan senyaman mungkin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Kepri, Frince Simolang menyebutkan bahwa M-Paspor merupakan aplikasi yang mempermudah pendaftaran permohonan paspor dengan beberapa fitur terbaru dari aplikasi sebelumnya (APAPO).

"Direktorat Jenderal Imigrasi terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, khususnya terkait dengan paspor sebagai dokumen perjalanan yang ada aplikasi mobile paspor," katanya.

Baca juga: Imigrasi: 10 WNA Pelaku Penipuan Video Call Sex ke Batam Sejak Agustus 2021

Disebutkan juga, APAPO merupakan aplikasi versi pertama yang digunakan pemohon paspor untuk mendapatkan nomor antrean pendaftaran dengan kuota yang diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Maka, dari APAPO dikembangkan ke M-Paspor karena masih ada beberapa kekurangan," ujarnya.

Aplikasi M-Paspor tersebut disosialisasikan oleh Kantor Imigrasi di Hotel Aston dengan mendatangan sejumlah pihak terkait.

Tahapan Aplikasi M-Paspor sbb :

1) Verifikasi NIK 

2) Kuesioner Permohonan Paspor (Perdim Elektronik) 

3) Unggah Dokumen Persyaratan 

4) Data Tambahan Pemohon 

5) Jenis Permohonan & Data Pemohon 

6) Lokasi Pengajuan Permohonan Paspor 

7) Tanggal & Waktu Kedatangan 

8) Pembayaran

9) Bukti pembayaran M-Paspor.

Adapun fitur-fitur yang yang dapat mempermudah pemohon dalam pembuatan paspor adalah:

1) Integrasi dengan Aplikasi DPRI.

2) Paperless, Upload  berkas di awal

3) Pembayaran PNBP di awal (batas waktu 2 jam)

4) Reschedule Jadwal Kedatangan H-1 (1 kali)

5) Validasi NIK Dukcapil

6). Notifikasi Paspor Selesai.

Keunggulan aplikasi M-Paspor adalah: 

1) Kepastian Layanan Menjamin masyarakat mendapatkan antrean untuk layanan pengajuan paspor.

2) Kepastian pemohon dilayani dihari kedatangan yang dipilih. 

3) Meningkatkan akuntabilitas Dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan

4) Penyederhanaan layanan paspor tidak ada tahap entry data dan pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews