Terancam Hukuman Mati, Dua Pria Kompak Jadi Kurir Sabu di Bintan

Terancam Hukuman Mati, Dua Pria Kompak Jadi Kurir Sabu di Bintan

Sabu asal Malaysia dimusnahkan dengan cara direbus di Mapolres Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Dua pemuda yang ditangkap oleh Polres Bintan, Kepulauan Riau di salah satu penginapan kawasan Kijang Kota, Bintan Timur beberapa waktu lalu ternyata kurir narkoba.

Mereka adalah AA (23) dan AJ (23), Keduanya diupah sebesar Rp 25 juta untuk membawa barang haram tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua pemuda itu ditangkap di salah satu kamar Wisma Nusantara 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022). 

Dari tangan mereka polisi berhasil mendapatkan 2,1 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita lakukan pengeledahan di kamar penginapan. Disitu ditemukan sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik besar dan uang tunai Rp 5 juta di kasur," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).

Aa merupakan warga Bintan dan Aj warga Batam. Mereka berdua adalah teman sepermainan sejak kecil. Makanya mereka selalu kompak sampai saat ini. Begitu juga dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Bisnis ini berawal dari Aa yang mengajak Aj untuk menemaninya mengambil sabu di Kijang atasan suruhan pemiliknya. Rencananya sabu itu dibawa ke Tanjunguban lalu dikirimkan ke Kota Batam.

"Dalam menjalankan peran sebagai kurir, mereka diimingi Upah Rp 25 juta. Pembagiannya untuk Aa sebesar 60 persen dan Aj sebesar 40 persen," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Tidar, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Sebab barang haram yang mereka miliki berasal dari bandar berinisial TRK yang kini di Malaysia. Sehingga polisi menetapkan TRK yang merupakan WNA itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus ini masih kita dalami lagi. Untuk TRK kita tetapkan DPO," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara. 

Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Lalu air dibuang ke dalam saluran pembuangan air. 

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Sisa barang buktinya akan dipergunakan untuk tes laboratorium," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews