BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan

BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan

Empat tersangka pemilik sabu (baju tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers di BNNP Kepri. (Foto:

Batam, Batamnews - Empat orang ditangkap terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih.

Mereka diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di dua lokasi yang berbeda yakni Tanjungbalai Karimun dan Kota Batam. 

Awalnya, petugas BNNP Kepri menangkap pria berinisial RF (33) pada Minggu (13/2/2022) lalu. 

"Kami tangkap tersangka RF di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun bersama barang bukti 120 gram sabu," ujar Kasi Berantas BNNP Kepri, AKP Tamsir, Jumat (4/3/2022).

Dari pengembangan, dua tersangka lainnya yakni NO (30) dan AW (35) ditangkap di penginapan Harmoni, Tanjungbalai Karimun. Petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 901,6 gram. 

"Kita lakukan pengembangan juga dan mengamanka satu pelaku di Kota Batam berinisial BH (37) di wilayah Batubesar, Batam," bebernya.

Keempat tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews