Ada Kampung Restorative Justice di Karimun, Masalah Hukum Selesai dengan Musyawarah

Ada Kampung Restorative Justice di Karimun, Masalah Hukum Selesai dengan Musyawarah

Peresmian Kampung Restorative Justice di Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Peluncuran Kampung RJ ini ditandai dengan berdirinya sebuah Balai Perdamaian Adhyaksa bernama Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung RI.

Dipilihnya Kelurahan Sungai Lakam Timur sebagai Kampung Restorative Justice, karena banyaknya jumlah penduduk dan sering terjadi permasalahan hukum di wilayah tersebut.

Dengan keberadaan Kampung RJ tersebut, akan dapat menyelesaikan masalah atau persoalan yang melanggar hukum pidana.

Hanya saja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, atau persoalan hukum yang dihadapi, sehingga pembelaan dan perdamaian dapat dilakukan.

"Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda, Selasa (15/3/2022).

Tata cara perdamaian, dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal, yakni secara musyawarah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh ada, serta pihak korban dan pelaku.

Selain itu, Restorative Justice juga dilakukan sebelum adanya penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Jadi, sebelum masuknya penegakan hukum, sebelum ke pihak kepolisian, kita harapkan penyelesaiannya sudah terlaksana di balai perdamaian ini," ujar Meilinda.

Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang turut hadir, mengatakan bahwa tujuan adanya Kampung Restorative Justice ini untuk membantu persoalan ditengah masyarakat agar tidak sampai ke proses hukum.

"Ini merupakan satu pilot project yang dibentuk Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum melalui musyawarah dan berkeadilan. Sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum," kata Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews