Bupati Roby Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan

Bupati Roby Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan (Foto:ist)

Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau agar masyarakat yang memiliki tanah berdampingan atau bahkan masuk dalam kawasan hutan, untuk dapat mendaftarkan kepemilikan tersebut.

Pasalnya, akan ada rencana pelepasan lahan milik warga yang berada di kawasan hutan.

Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII, Tri menyampaikan, tahun ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan didata kembali untuk segera dilepas agar benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.

"Ini kebijakan bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Wilayah hutan yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti, maka akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan," kata Tri.

Baca juga: Pematangan Lahan di Kawasan Hutan Sei Gentong Bintan Terancam Disegel

"Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua wilayah hutan akan dipatok batas," sambungnya usai berdialog dengan Pemkab Bintan di Ruang Rapat Kantor Camat Bintan Timur, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan pun langsung merespon cepat dan meminta dinas terkait dibantu lurah/kades hingga camat yang ada untuk memberikan informasi pada masyarakat dan mendampingi semua yang ingin mendaftar.

"Kepada semua masyarakat segera daftarkan. Penuhi semua syaratnya, saya meminta lurah, kades dan camat untuk membantu masyarakat dalam mengurusnya serta bimbing siapa pun yang memerlukan pendampingan," sebutnya.

Syarat agar kepemilikan lahan di kawasan hutan dapat dilepas antara lain harus lengkap dan ada surat-suratnya. Harus memiliki KTP yang sama dengan wilayah lahannya, minimal kepemilikan lahan selama 5 tahun dan beberapa syarat lainnya. Kemudian ambil formulir permohonannya.

"Intinya ini peluang agar kepemilikan semakin mendapat legalitas jelas," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews