Pematangan Lahan di Kawasan Hutan Sei Gentong Bintan Terancam Disegel 

Pematangan Lahan di Kawasan Hutan Sei Gentong Bintan Terancam Disegel 

Foto: Ary/Batamnews

Bintan, Batamnews - Aktivitas penimbunan lahan di Sei Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara membuat Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan berang.

Bahkan dia mengancam akan segera melakukan penyegelan lokasi penimbunan tersebut. Sebab penimbunan lahan dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca juga: Jalur Tikus TKI Ilegal, Pelabuhan Rakyat Sei Gentong Disegel Polisi

"Kita kesana dan pasti kita segel yang di sana (Pelabuhan Sei Gentong)," ujar Roby di Kecamatan Bintan Timur, Kamis (10/3/2022).

itu menambahkan aktivitas penimbunan lahan memang akhir-akhir marak terjadi seperti yang terjadi di Jalur Lintas Barat tepatnya di Kaki Gunung Bintan.

Meskipun penimbunan yang dilakukan di Jalur Lintas Barat tersebut tidak berada di Kawasan Hutan. Namun tetap disegel dikarenakan tidak mengantongi izin.

"Penimbunan di Jalur Lintas Barat itu tidak masuk kawasan hutan tapi disegel. Apalagi yang masuk kawasan hutan seperti di Sei Gentong, pasti kita segel," tegasnya.

Bahkan masalah penimbunan di Sei Gentong ini juga sudah dibahas oleh DPRD Bintan. Mereka juga menyatakan bahwa penimbunan lahan di sana masuk kawasan hutan. Maka itu harus segera ditindaklanjuti. "Nanti kita juga akan kesana. Langsung cek," katanya.

Terpisah Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penimbunan lahan di Sei Gentong. 

"Sudah masuk dalam penyelidikan kita," sebutnya.

Baca juga: Dua Lokasi Penimbunan Bakau di Bintan Diduga Tak Berizin, Satu Sudah Disegel

Sebelumnya, Aktivitas penimbunan diduga tanpa izin dan masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) kawasan bakau kembali terjadi dilakukan di wilayah Sei Gentong. Aktivitas penimbunan tersebut dilakukan mulai 9-14 Februari 2022. 

Informasi di lapangan, dalam sepekan itu beberapa alat berat beraktivitas. Seperti truk mengangkut tanah urug dan juga sebuah alat berat melakukan pemerataan tanah. Dampak aktivitas penimbunan tersebut, beberapa pohon bakau tumbang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 76 tahun 2015 yang diperbaharui peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan tersebut terlihat kuat masuk dalam kawasan HPT hutan bakau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews