Kebijakan Turis Asing Tak Perlu Karantina Sudah Berlaku di Kepri

Kebijakan Turis Asing Tak Perlu Karantina Sudah Berlaku di Kepri

Seorang wisman Singapura, Jason Tay yang tiba di Pelabuhan Nongsa Pura (23/2/2022) (Foto:Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19, diberlakukan bebas karantina.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik kebijakan baru tersebut, karena membantu mendukung pariwisata Batam. Saat ini, program travel bubble sudah diberlakukan di Kota Batam.

“Sudah berlaku bebas karantina, tentu ini berita bagus,” ujar Rudi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, PPLN Tetap Karantina Walau Negatif Corona

Ia mengatakan, dengan kebijakan baru tersebut masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap PPLN atau turis yang masuk ke Batam dipastikan telah bebas Covid-19.

Hal ini karena saat memasuki entry point (pintu masuk) pelabuhan, setiap turis wajib mengikuti tes Covid-19 berupa tes Polymare Chain Reaction (PCR).

“Tetap ada tes PCR di Pelabuhan,” katanya.

Namun menurutnya pelaksanaan tes PCR harus bisa dipercepat lagi, agar hasilnya bisa diketahui dalam hitungan jam. Serta juga solusi lainnya, hasil PCR bisa dikirimkan melalui online agar lebih efisien.

Baca juga: Undang Media dan Travel Agent Singapura, Pemerintah Evaluasi Travel Bubble

“Nanti mereka sudah boleh langsung ke hotel, tidak boleh keluar sampai ada pemberitahuan hasil tesnya bahwa dia negatif,” kata Rudi.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Entry point khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews