Dua Lokasi Penimbunan Bakau di Bintan Diduga Tak Berizin, Satu Sudah Disegel

Dua Lokasi Penimbunan Bakau di Bintan Diduga Tak Berizin, Satu Sudah Disegel

Penyegelan aktivitas proyek penimbunan bakau diduga tak berizin di kawasan Gunung Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Sebulan terakhir ini banyak aktivitas penimbunan kawasan hutan bakau dikawasan Kabupaten Bintan oleh oknum pengusaha. Seperti yang terjadi di Sei Gentong Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara dan Jalan Lintas Barat tepatnya di depan Gunung Bintan.

Namun dari dua lokasi tersebut, Pemkab Bintan baru melakukan penyegelan aktivitas penimbunan kawasan bakau di Jalan Lintas Barat. Lahan itu disegel oleh Satpol PP Pemkab Bintan karena selain bakau, izin timbun belum ada. 

Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Malaysia

Penyegelan tersebut tampak dilakukan di beberapa titik, baik penimbunan skala luas maupun kecil. Tampak tanda PPNS line dipasang agar aktivitas penimbunan tidak dilakukan lagi.

Plt Bupati Bintan,Roby Kurniawan menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penimbunan di Kawasan Hutan Mangrove disana, pihaknya melalui Satpol PP Bintan langsung turun ke lokasi dan ternyata benar ada penimbunan.

"Jadi kemarin kita sudah sidak kesana dan ternyata ada penimbunan,dan kita langsung segel lokasi itu," ujarnya.

Alasan disegel karena lokasi yang di timbun itu merupakan kawasan hutan mangrove dan menyalahi aturan. 

"Apalagi aktivitas pengambilan dan penimbunan di sana setelah dicek ke dinas terkait di Provinsi Kepri karena gaweannya di sana ternyata tidak memiliki izin. Maka dari itu kita lakukan penyegelan," katanya.

Roby menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Bintan dan sudah ada beberapa yang sudah di periksa.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Izin Penimbunan Bakau, 4 Pejabat Bintan Diperiksa

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penimbunan tanpa izin di sana," sebutnya.

Pihaknya melalui Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi aktivitas penimbunan disana. Nantinya Satpol PP juga akan ditugaskan menyisir lokasi-lokasi penimbunan hutan mangrove di Wilayah Bintan.

Roby sangat menyayangkan penimbunan tersebut mengabaikan estetika ketika nanti Jalur Lintas Barat dilakukan pembangunan menjadi dua Jalur.

"Jadi nanti kalau bisa rencananya akan kita buat aturan di bakau lintas barat itu tidak ada penimbunan," ucapnya.

Sementara itu, aktivitas penimbunan kawasan bakau di Sei Gentong yang diduga kuat masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga saat ini belum dilakukan tindakan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews