Bau Menyengat di Got Bikin Pabrik Miras Oplosan Dibongkar Warga

Bau Menyengat di Got Bikin Pabrik Miras Oplosan Dibongkar Warga

Polisi menetapkan pemilik pabrik miras oplosan di Bekasi sebagai tersangka.  

Bekasi, Batamnews - Polisi berhasil menutup pabrik minuman keras (miras) oplosan berjenis ciu di Jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 06, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Kini pelaku pembuat miras bernama Phang Sau Khong alias Akong (44) telah ditetapkan tersangka.

Penggerebekan berawal dari warga yang mencium bau tidak sedap di sekitar Jalan Dirgantara Raya. Masyarakat menduga bau tersebut berasal dari TPS yang ada di dekat tempat pabrik miras tersebut.

Baca juga: Polisi Bukittinggi Tangkap Truk Pengangkut Miras Impor Ilegal

Namun warga yang mulai curiga lalu mencari sumber bau menyengat tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata bau tersebut berasal dari rumah yang dikontrak Acong sejak Juli 2021.

"Jadi miras oplosan ini bukanlah penggerebekan, tapi laporan kami ke aparat berwajib jam 10 malam hari Jumat, dari indikasi warga, dari warga, terciumnya bau yang berbeda seperti biasa beberapa hari sebelumnya. Setelah ditelusuri, ternyata benar sumbernya dari Jalan Dirgantara Raya A 3, No 5, RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih," ujar Ketua RW 6, Agus Pardjojo (54), pada Selasa (1/3/2022).

Polisi Tangkap Pelaku

Sekitar 40 menit setelah penggerebekan warga, polisi datang untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti di pabrik miras tersebut. Pelaku mengaku telah memproduksi miras oplosan sejak Oktober 2021.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti seperti gentong untuk produksi, paralon untuk menyuling ciu, dan botol-botol mineral 650 ml. Selain itu, bahan baku seperti beras ketan, ragi, gula, dan air pun dibawa polisi untuk menjadi barang bukti.

Baca juga: Miras Tanpa Alkohol Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUI

"Berbagai macam untuk campuran, ada gula pasir, beras, ragi, galon air, satu pak botol plastik 650 mililiter, terus 3 alat ukur alkohol, alkoholmeter. Memang dipersiapkan oleh pelaku atau tersangka dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolsek Metro Bekasi Kota Kombes Hengki pada Rabu (2/3/2022).

Polres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengadakan jumpa pers untuk mengkonfirmasi penggerebekan dan penutupan pabrik miras ilegal pada Rabu (2/3) siang. Dalam jumpa pers, Hengki menjelaskan pelaku dapat meraup omzet hingga Rp 100 juta per bulan.

"Sebagaimana kita ketahui, setiap bulan (Tersangka) memiliki omzet kurang-lebih Rp 80-100 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.

 

Hengki mengatakan tersangka Phang Sau Khong alias Akong (44) dapat membuat miras ilegal berjenis ciu sebanyak 400-500 botol dalam sehari. Tersangka menjual mirasnya dengan harga Rp 10 ribu per botol dan diedarkan di sekitar Kota Bekasi dan Jakarta.

"Dia bilang (diedarkan ke) daerah Kapuk, Jakarta Barat. Diedarkan di sekitar Kota Bekasi maupun daerah Jakarta, dijual pakai kardus-kardus. Sudah ada per lusinnya dalam kardus. Jadi sudah dipersiapkan gitu seperti Aqua, ke toko gitu, pengecer langganan mereka," ucapnya.

Ciu Oplosan Dapat Timbulkan Efek Seperti Terbakar

Ciu oplosan Akong yang terbuat dari beras ketan, ragi, gula, dan air ini dapat membuat efek terbakar. Menurut Kapolsek Metro Bekasi Kota Hengki, jika disulut api, ciu buatan Akong dapat terbakar seperti spiritus.

"Seperti air mineral, tapi ini kalau dibakar menimbulkan seperti spiritus, bisa terbakar," tuturnya.

Menurutnya, kadar yang terkandung dalam ciu buatan Akong bisa sampai 30 persen. Kadar tersebut sebanding dengan miras-miras bermerek terkenal.

"Setelah fermentasi ini, alkoholnya bisa sampai 30 persen. Jadi sama kayak mungkin wiski, Black Label, atau Hennessy dan sebagainya, sejenis minuman keras itu. Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini jenis ciu," imbuhnya.

Kini Akong telah ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan operasinya kurang-lebih 6 bulan. Akong terancam pidana Pasal 204 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews