Singapura Tangkap Dua Pria Produsen Miras Oplosan Ilegal

Singapura Tangkap Dua Pria Produsen Miras Oplosan Ilegal

Barang bukti miras oplosan yang diproduksi secara ilegal di Singapura. (Foto: Singapore Customs via CNA)

Singapura, Batamnews - Otoritas Singapura membongkar praktik ilegal produksi minuman keras oplosan. Dua pria ditangkap dalam kasus ini.

Dalam rilis media pada Jumat (13/8/2021), Bea Cukai Singapura mengatakan telah menyita lebih dari 670 botol, 30 jeriken dan dua ember minuman keras yang diproduksi secara ilegal selama operasi tersebut.

Praktik ilegal ini terbongkar pada Jumat (6/8/2021) pekan lalu, saat petugas memeriksa mobil yang terdaftar di Singapura di tempat parkir dekat Bedok North Street 2. 

Mereka menemukan 60 botol minuman keras yang diproduksi secara ilegal di bagasi mobil dan 300 botol lainnya di kediaman pengemudi, Jalan Canberra.

Pengemudinya, seorang warga negara China berusia 42 tahun, yang kemudian ditangkap.

Dalam penggeledahan lanjutan pada hari yang sama di sebuah unit industri di Kawasan Industri Woodlands East Industrial, petugas menemukan 313 botol, 34 jerigen, dan dua ember miras.

Sebuah meteran alkohol, peralatan pengukur, ruang aluminium dan tangki air juga ditemukan di tempat itu.

Seorang warga negara China berusia 47 tahun ditangkap di unit tersebut.

Investigasi terhadap orang-orang yang ditangkap sedang berlangsung.

Hukum di Singapura menjerat siapapun yang kedapatan membeli, menjual, menyampaikan, menyerahkan, menyimpan, menyimpan, memiliki, atau berurusan dengan barang yang belum dibayar bea dapat didenda hingga 40 kali lipat dari bea masuk dan penghindaran GST, atau dipenjara hingga enam tahun.

Mereka yang bersalah karena memproduksi barang kena cukai atau memiliki benda diam, perkakas, peralatan, peralatan atau mesin untuk pembuatan barang kena cukai tanpa izin dapat didenda hingga S$5.000 atau dipenjara hingga 18 bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews