Polres Lingga Gelar Razia Lalu-lintas Selama 14 Hari

Polres Lingga Gelar Razia Lalu-lintas Selama 14 Hari

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) menggelar razia kendaraan bermotor dengan sandi `Operasi Keselamatan Seligi 2022` selama 14 hari, terhitung mulai 1-14 Maret 2022.

Apel gelar pasukan telah pun digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga, Selasa (1/3/2022). Apel ini dipimpin Wakapolres Lingga Kompol Karyono.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Lingga AKP Sugianto, Kasat Lantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko, dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis serta personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Seligi 2022.

Baca juga: Nizar Ingin Event Wisata di Lingga Masuk Kalender Pariwisata Nasional

"Operasi Keselamatan Seligi ini merupakan operasi harkamtibmas untuk meningkatkan kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Wakapolres Kompol Karyono membacakan amanat Kapolda Kepri.

"Kemudian juga menurunkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memutus penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis," sambungnya.

Operasi yang dilakukan selama 14 hari ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Adapun 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan 2022 yaitu, pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengemudi masih di bawah umur, serta berboncengan lebih dari satu orang.

Baca juga: Update Corona Lingga: Ada 24 Kasus Aktif, Berikut Sebarannya

Selanjutnya tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta tidak mengenakan safety belt.

Wakapolres Lingga juga berpesan kepada personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Seligi 2022 supaya memberikan imbauan kepada para pengguna jalan dan pemilik kendaraan, agar tetap mematuhi tata tertib berlalulintas.

"Kemudian pada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih tergolong dibawah umur untuk menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, dan tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pesannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews