Hamili Bocah 12 Tahun, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

Hamili Bocah 12 Tahun, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

Proses persidangan karyawan Pertamina yang hamili bocah 12 tahun dilaksanakan secara tertutup dan virtual.

Batam, Batamnews - Teuku Nazar Mulia (44), terdakwa kasus pencabulan anak dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).

Bocah berusia 12 tahun itu diketahui hamil oleh perbuatan terdakwa TNM. Persidangan dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Pacari Bocah 12 Tahun Hingga Keguguran, 'Om-om' di Batam Diciduk Polisi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,”

Terdakwa TNM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Wahyu, menjabarkan tuntutan yang dibacakan pada sidang tersebut.

Selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Flahsback ke belakangan, kasus ini terkuak setelah gadis itu merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata ia dinyatakan hamil, gadis itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur pada Kamis (23/9/2021). 

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Gadis itu mengakui mengandung anak terdakwa. Pria itu diakuinya berpacaran dengannya selama ini. Orangtua gadis itu kaget dan sedih.

Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Mereka kenal di acara fashion show

Dari informasi, terdakwa merupakan pegawai BUMN di Pertamina Sambu, Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews