Lahan Tidur di Jantung Kota Tak Kunjung Digarap, BP Batam Harus Berani Cabut Alokasi

Lahan Tidur di Jantung Kota Tak Kunjung Digarap, BP Batam Harus Berani Cabut Alokasi

Keberadaan lahan kosong yang terbengkalai di tengah kawasan strategis Kota Batam, tepatnya di Jalan Teuku Umar kembali menjadi sorotan. (Foto: Google Maps)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Keberadaan lahan kosong yang terbengkalai di tengah kawasan strategis Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di saat kebutuhan lahan untuk investasi dan pembangunan terus meningkat, sejumlah bidang tanah justru dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun.

Salah satunya terlihat di kawasan Jalan Teuku Umar, tepat di sebelah I-Hotel. Lahan berukuran cukup luas tersebut berada di pusat bisnis dan perdagangan, tetapi kondisinya dipenuhi semak belukar, tanaman liar, serta pepohonan yang tumbuh tidak terawat.

"Mestinya pemerintah harus adil, jangan di satu sisi pemilik lahan ditekan untuk segera mengelola lahan, di sisi lain membiarkan," ujar seorang warga Batam, Adi, kepada Batamnews.co.id

Bagian depan lahan ditutup pagar seng gelombang berwarna merah. Dari balik pagar, terlihat vegetasi liar telah menutupi sebagian besar area. Daun-daun kering juga berserakan di sekitar tembok yang berbatasan dengan lokasi parkir kendaraan.

Jadi intinya...
  • Lahan strategis di Jalan Teuku Umar dibiarkan dipenuhi semak belukar.
  • Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 memberi kewenangan pembatalan alokasi apabila penerima lahan tidak menjalankan kewajibannya.

Kondisi itu terlihat kontras dengan aktivitas ekonomi di sekelilingnya. Di samping lahan berdiri bangunan pertokoan modern, hotel, serta pusat perdagangan yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, lahan tidur bisa dicabut apabila tidak mematuhi Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. "Sesuai Perka bisa dicabut," ujar Harlas ketika dikonfirmasi. 

Keberadaan lahan tidur di kawasan premium tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status alokasi, pemegang hak, serta rencana pemanfaatannya. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi apakah lahan tersebut masih memiliki izin dan rencana pembangunan yang aktif atau telah masuk kategori tanah terindikasi telantar.

Tak hanya di sana. Lokasi lahan tidur berpuluh-puluh tahun juga terlihat di Jalan Engku Putri Batam Centre. Persis di seberang Masjid Agung Batam. Dan berjarak hanya sekitar ratusan meter dari kantor BP Batam. Lahan yang luasnya sekitar 1 hektare itu dibiarkan terbengkalai sejak puluahn tahun lalu. 

Ujian Ketegasan BP Batam

Fenomena lahan tidur menjadi ujian bagi BP Batam dalam menerapkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Aturan yang ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada 22 April 2026 tersebut telah menggantikan Perka Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru itu mengatur penertiban terhadap lahan yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dibangun sesuai Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Dalam aturan tersebut, penerima alokasi wajib memanfaatkan lahan sesuai peruntukan. "Apabila selama satu tahun sejak dokumen diterbitkan tidak ada kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, lahan dapat dimasukkan dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar," ujar Harlas, Direktur.

BP Batam kemudian dapat melakukan pemeriksaan dokumen, evaluasi lapangan, serta memberikan surat pemberitahuan kepada penerima alokasi untuk memenuhi kewajibannya.

Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari, BP Batam dapat menerbitkan Surat Peringatan Pertama. Peringatan dilanjutkan dengan SP-2 dan SP-3 apabila pemegang alokasi tetap tidak menunjukkan perkembangan.

Jika sampai SP-3 lahan masih tidak dimanfaatkan, BP Batam dapat menerbitkan keputusan pembatalan alokasi. Lahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bank tanah untuk dialokasikan kembali kepada investor atau pihak yang lebih serius dan produktif.

Jangan Hanya Tegas di Atas Kertas

Ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi BP Batam untuk berani menertibkan lahan-lahan tidur, terutama yang berada di kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pembiaran lahan kosong tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik penguasaan lahan untuk kepentingan spekulasi. Pemegang alokasi dapat menikmati kenaikan nilai tanah tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun perekonomian Batam.

BP Batam perlu membuka data mengenai jumlah lahan terindikasi telantar, lokasi, luas, identitas pemegang alokasi, tahapan peringatan, serta jumlah alokasi yang telah dibatalkan.

Keterbukaan tersebut penting agar penertiban lahan tidak hanya menyasar pihak tertentu, tetapi diterapkan secara adil terhadap seluruh penerima alokasi yang tidak menjalankan kewajibannya.

Di tengah terbatasnya ketersediaan tanah dan tingginya kebutuhan investasi, BP Batam tidak boleh membiarkan lahan strategis terus terbengkalai. Regulasi baru harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar menjadi aturan yang tegas di atas kertas.

Jika penerima alokasi tidak memiliki kemampuan atau keseriusan untuk membangun, BP Batam harus berani mencabut alokasinya dan menyerahkan lahan tersebut kepada pihak yang lebih mampu memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :