Bejat! Kaka Beradik di Batam Tega Cabuli Gadis Bawah Umur

Bejat! Kaka Beradik di Batam Tega Cabuli Gadis Bawah Umur

Kapolsek Nongsa saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan kaka beradik (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Perlakuan bejat dilakukan kaka beradik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka tega mencabuli gadis berusia 13 tahun yang tak lain merupakan sepupunya sendiri.

Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua korban ke Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menyebutkan, kedua pelaku berinisial M (24) dan B (18). Proses pencabulan tersebut terjadi sejak tahun lalu.

"Mereka (pelaku) sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sejak bulan Mei 2021," ujar Yudi, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Menurut Yudi, terungkapnya peristiwa tersebut pada Minggu (13/2/2022) lalu. Saat itu korban dan ibunya berselisih paham sehingga mengakibatkan keributan. Korban pun lari ke rumah tantenya untuk meminta pembelaan.

"Kemudian tante korban datang ke rumah ibu korban untuk meredam kemarahan ibu korban, korban pun dibawa ke kamar oleh tantenya untuk dinasehati," kata Yudi.

"Namun saat dikamar korban mengaku kepada tantenya bahwa dia sudah diperkosa oleh kedua pelaku dan korban sudah tak tahan lagi dengan perbuatan mereka," tambahnya.

Pengakuan korban pun sempat mengejutkan tantenya, lantas tantenya pun langsung memberitahu apa yang telah dialami oleh korban kepada ibunya.

"Usai mendapatkan pengakuan korban, maka mereka langsung melapor ke Polsek Nongsa," imbuhnya.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Usai dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediaman orang tuanya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh para pelaku secara terpisah namun keduanya melakukan pencabulan tersebut sejak bulan Mei 2021 lalu.

Kasus pencabulan tersebut, lanjut Yudi, dilakukan pelaku saat ibu korban tengah bekerja. Korban dan pelaku tinggal dikosan yang sama hanya berbeda kamar.

"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Yudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews