Disdik Kepri Ngawur Implementasikan SPMB Jalur TKA

Disdik Kepri Ngawur Implementasikan SPMB Jalur TKA

Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua. (Foto: istimewa/net)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews - Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Rudy Chua menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tidak menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu utama, apalagi syarat tunggal dalam pemerimaan siswa baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menegah Kejuruan (SMK).

Menurutnya, penggunaan TKA secara dominan dinilai berpotensi mengabaikan nilai rapor dan proses belajar siswa selama menempuh pendidikan di tingkat SMP.

Persoalan tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan SPMB bersama Dinas Pendidikan Kepri. Kritik itu muncul setelah Rudy menerima sejumlah keluhan dari orang tua calon siswa, termasuk orang tua yang berprofesi sebagai advokat.

“Setelah kami mencari dasar hukum penyelenggaraan berdasarkan TKA, ternyata tidak ditemukan ketentuan yang menjadikan TKA sebagai satu-satunya dasar penerimaan,” kata Rudy saat RDP dengan Komisi IV DPRD Kepri di Graha Kepri, Selasa siang.

Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pasal 21 menyebutkan prestasi calon siswa dibuktikan melalui rapor yang disertai surat keterangan peringkat, sertifikat atau piagam prestasi, dokumen kepengurusan organisasi kesiswaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan prestasi.

Peraturan tersebut memang memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menambahkan hasil tes terstandar. Namun, pemerintah daerah juga tetap diwajibkan menetapkan bobot terhadap rapor dan bentuk prestasi lainnya. Pasal 13 ayat 2 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA menyatakan hasil TKA jenjang SMP dapat menjadi salah satu syarat seleksi masuk SMA dan SMK melalui jalur prestasi.

Menurut Rudy, frasa “salah satu syarat” harus menjadi perhatian. Artinya, nilai TKA tidak semestinya berdiri sendiri dan menghapus peran nilai rapor maupun prestasi siswa lainnya.

"Kan dapat menjadi salah satu syarat. Salah satu berarti bukan syarat tunggal,” tegasnya.

TKA Dinilai Mengabaikan Proses Belajar Siswa

Rudy mengingatkan, apabila seleksi hanya mengandalkan TKA, pemerintah justru memberikan pesan yang keliru kepada siswa. Sebab, TKA tingkat SMP hanya menguji mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Menurut dia, siswa yang memperoleh nilai tinggi dalam dua mata pelajaran tersebut dapat mengalahkan siswa yang memiliki nilai rapor baik dan konsisten selama bertahun-tahun.

“Seolah-olah siswa tidak perlu belajar dengan baik selama tiga tahun. Cukup belajar Matematika dan Bahasa Indonesia, kemudian mendapatkan nilai TKA tinggi, selesai semua persoalan,” ujarnya.

Rudy menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang telah berusaha mempertahankan nilai rapor sejak awal masuk SMP.

Ia juga mengingatkan surat edaran maupun petunjuk teknis daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Jalur Domisili Bercampur dengan Nilai

Selain jalur prestasi, Rudy juga menyoroti penggunaan nilai dalam jalur domisili. Menurut dia, jalur domisili semestinya mengutamakan jarak tempat tinggal, radius sekolah atau wilayah administratif.

Namun, penerapan skema yang mencampurkan jalur domisili dengan nilai akademik dinilai telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Rudy mengaku menerima pertanyaan dari orang tua yang anaknya memiliki nilai TKA lebih tinggi, tetapi tidak diterima. Sementara calon siswa dengan nilai TKA lebih rendah justru dinyatakan lolos karena mendaftar melalui jalur berbeda.

Persoalan itu, kata dia, semakin rumit karena mekanisme seleksi tidak dijelaskan secara terbuka saat sosialisasi.

“Banyak orang tua tidak mendapatkan penjelasan yang utuh. Mencampuradukkan jalur domisili dengan nilai akhirnya menimbulkan persoalan tersendiri,” katanya.

Peringatkan Potensi Gugatan ke PTUN

Rudy memperingatkan keputusan hasil SPMB berpotensi disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan.

Menurut dia, sudah ada pihak yang membahas kemungkinan mendampingi orang tua siswa secara cuma-cuma atau pro bono untuk menggugat hasil seleksi.

“Kalau gugatan diajukan dan kemudian dikabulkan, ini bisa mengacaukan seluruh sistem penerimaan murid baru yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya pandangan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria atau NSPK dalam penyelenggaraan pendidikan.

Rudy mengatakan pemerintah daerah memang memiliki ruang membuat kebijakan lokal. Namun, kebijakan itu tidak boleh menghilangkan ketentuan pokok yang sudah diatur pemerintah pusat, termasuk penggunaan rapor dalam jalur prestasi.

Siswa Laki-laki Masuk Jurusan Busana

Persoalan lain yang disoroti Rudy adalah penempatan siswa SMK yang tidak sesuai dengan minat dan bakat.

Ia mencontohkan seorang siswa laki-laki di Tanjungpinang yang memilih enam program keahlian. Siswa tersebut tidak diterima pada pilihan utama dan akhirnya ditempatkan pada pilihan keenam, yakni jurusan busana.

Orang tua siswa awalnya memilih jurusan tersebut karena menganggap pilihan terakhir hanya sebagai cadangan agar anaknya tetap memperoleh sekolah.

“Anaknya laki-laki, tetapi akhirnya masuk jurusan busana. Ini terjadi karena prinsipnya yang penting mendapatkan sekolah, padahal tidak sesuai dengan minat dan bakat anak,” katanya.

Menurut Rudy, penempatan yang tidak sesuai minat dapat membuat siswa kehilangan semangat belajar, mengalami tekanan, gagal menyelesaikan pendidikan atau tidak mampu bekerja secara maksimal setelah lulus.

Karena itu, seleksi masuk SMK tidak cukup hanya memastikan setiap calon siswa mendapatkan sekolah. Pemerintah juga harus mempertimbangkan minat, bakat dan kesesuaian program keahlian.

Sebaran Sekolah Belum Merata

Rudy turut menyoroti belum meratanya sebaran SMA negeri di Tanjungpinang. Sekolah-sekolah yang paling banyak diminati masih terkonsentrasi di wilayah Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari.

Ia mencontohkan calon siswa yang tinggal di kawasan Dompak. Jarak dari tempat tinggal menuju SMA Negeri 1 sekitar enam kilometer, SMA Negeri 2 sekitar lima kilometer, sedangkan SMA Negeri 5 mencapai delapan hingga sembilan kilometer.

Ketika tidak diterima di sekolah tersebut, calon siswa harus mencari sekolah lain dengan jarak yang dapat mencapai sekitar 17 kilometer.

“Kemudian orang tuanya bertanya, bagaimana setiap hari mengantar anak sekolah sejauh itu. Anaknya ingin masuk SMA, tetapi sekolah yang dekat sudah penuh,” kata Rudy.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Kepri memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pemerataan sekolah, terutama di wilayah Batu 8 Atas, Tanjungpinang Timur, Dompak dan kawasan lain yang mengalami pertumbuhan penduduk.

Rudy juga meminta Dinas Pendidikan Kepri mengevaluasi kapasitas sekolah dan ketersediaan program keahlian. Jurusan favorit tidak boleh terus-menerus penuh, sementara siswa diarahkan ke jurusan yang tidak diminati hanya karena masih memiliki daya tampung.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan sebelum persoalan SPMB berkembang menjadi sengketa hukum dan menimbulkan dampak panjang terhadap pendidikan siswa.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk mempermudah proses justru mengakibatkan ketidakadilan dan menghancurkan masa depan anak,” pungkas Rudy.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :