Jaksa Ajukan Banding Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

Jaksa Ajukan Banding Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

Herry Wirawan (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Jaksa mengajukan permohonan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa ingin Herry divonis hukuman mati. Apa alasannya?

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. Memori banding disampaikan jaksa awal pekan kemarin.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Seumur Hidup

Seperti dikutip dari detikJabar, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan upaya banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. 

Asep menilai perbuatan Herry termasuk kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya.

Selain itu, JPU menyoroti restitusi atau pembayaran ganti rugi terhadap korban. Dalam putusan hakim sebelumnya restitusi sebesar Rp 331 juta itu dilimpahkan ke negara.

Asep menganggap restitusi itu berbeda dengan pemberian kompensasi. Maka, menurutnya, ada kekeliruan jika restitusi dialihkan ke negara, melainkan harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa.

"Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur dia.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati hingga Hamil-Melahirkan

Poin lainnya dalam memori banding itu adalah pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry. Keberadaan yayasan itu dinilai berkaitan dengan perbuatan Herry.

"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," kata Asep.

Dalam kasus ini, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews