Pemkab Meranti Kesulitan Pungut Pajak Sarang Walet, Ini Kendalanya

Pemkab Meranti Kesulitan Pungut Pajak Sarang Walet, Ini Kendalanya

Ilustrasi.

Dodo

Meranti, Batamnews - Pungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau belum mencapai target yang telah ditentukan.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Meranti mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu.

Diketahui, pajak walet merupakan salah satu item pungutan pajak paling strategis di kabupaten termuda di Riau itu. Tak tanggung-tanggung, potensi dari walet bernilai fantastis, yakni hampir Rp 13 miliar per tahun.

Banyaknya kendala yang dihadapi membuat sektor pajak yang satu ini tidak pernah tercapai target. Dimana realisasinya tidak lebih dari 20 persen setiap tahunnya. 

Salah satu kendalanya adalah pemungutan pajak yang hanya mengandalkan self assessment dari para penangkar sarang walet. Sehingga banyak yang diketahui tidak jujur terhadap berapa yang dipanen, jadi seringkali terjadi kebocoran.

Selain itu banyak juga masyarakat yang menjadi penangkar enggan membayar pajak karena menganggap tidak ada feedback yang mereka dapatkan.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, BPPRD Meranti, Rio Hilmi mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi objek pajak burung walet.

Selain meninjau objek pajak, dinas terkait juga melakukan sosialisasi. Disebutkan setiap pelaku usaha sarang burung walet wajib membayarkan pajak reklame dan pajak hasil dari penjualan sarang burung walet. 

Dimana, ada pajak reklame yang cukup dibayarkan setiap tahun, sementara pajak hasil dikeluarkan setiap melakukan transaksi jual sarang burung walet sebesar 7,5 persen dari total penjualan.

"Hingga saat ini pajak walet belum tercapai. Banyak kendala yang dihadapi, salah satunya banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini," kata Rio beberapa waktu lalu.

"Bahkan ada masyarakat yang menanyakan apa manfaat yang dapatkan bila membayar pajak karena tidak ada dampak langsung yang mereka dapatkan, padahal satu orang ada yang memiliki 4 penangkaran walet," tambahnya.

Dijelaskan dia, pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Ketika seseorang melakukan usaha tertentu yang masuk dalam kategori pajak, ini merupakan konsekuensi bagi mereka dapat membantu negara atau daerah demi pemerataan pembangunan kedepannya," ujarnya.

Terhadap wajib pajak yang bandel, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satpol PP dan  pengacara negara.

"Sambil melakukan sosialisasi, pelan-pelan kita berkoordinasi dengan Satpol-PP dan pengacara negara agar bisa bersinergi, karena jika sampai pada penertiban dan penyegelan tak sampai wewenang kita," ujar Rio.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :