Selain Vonis Kurungan, Aset Eks Kades di Meranti Terancam Disita

Selain Vonis Kurungan, Aset Eks Kades di Meranti Terancam Disita

Sidang pembacaan putusan oleh PN Pekanbaru kepada dua orang terdakwa atas kasus korupsi dana desa di Meranti. (Foto: Juna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru atas kasus korupsi dana desa.

Ia adalah Penti Kurniawan. Selain dirinya, Bendaraha Desa Supri juga ikut terlibat. Bahkan selain pidana kurungan, aset eks kades itu juga terancam disita.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan TPA, Oknum BPN Bintan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kedua terpidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Putusan kemarin. Mantan Kades Penti Kurniawan, dan bendaharanya, Supri telah dinyatakan terbukti bersalah hingga harus menjalani satu tahun delapan bulan kurungan penjara, denda dan membayar uang pengganti," kata Kasi Intel, Kejari Meranti, Hamiko, Jumat (28/1/2022).

Adapun denda yang harus dibayarkan oleh masing masing dari mereka, sebesar Rp 50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara.

Selain itu, hakim juga menambahkan beban pidana tambahan kepada Penti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 122.155.636.

"Jika mereka tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkracht, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi besaran uang pengganti yang dimaksud. Jika harta benda tidak cukup maka ia mendapat tambahan tiga bulan kurungan," ujarnya.

Miko juga tidak menampilkan jika putusan tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, jaksa juga menuntut para pesakitan untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk diketahui, perkara rasuah tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Meranti. Pihak kepolisian dari penyelidikan hingga penyidikan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kontroversi Siwi Widi: Tuduhan Gundik hingga Korupsi Ditjen Pajak

Sebelumnya Penti dengan terdakwa Supri telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 silam.

Di sana terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan bayar pada belanja kegiatan serta pemahalan belanja. Penti divonis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 208.405.636.

Besaran Kerugian negara ini sesuai dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Meranti Nomor : 700/ITDA/LHPKN-RHS/VII/2021/53, Tanggal 28 Juli 2021 lalu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews