Ganja Dalam Sparepart Motor Terendus Anjing Pelacak Bea Cukai Batam

Ganja Dalam Sparepart Motor Terendus Anjing Pelacak Bea Cukai Batam

Narkoba diselipkan dalam sparepart sepeda motor yang akan dikirim ke Jakarta dari Batam. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator sepedamotor. 

Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta. Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor BC Batam yang dibantu dengan mesin x-ray dan tim anjing pelacak.

Baca juga: Thailand Rancang Aplikasi Permudah Warga yang Ingin Tanam Ganja

“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU, petugas pemeriksa barang mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian tim anjing pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Selasa (22/2/2022).

Diketahui, paket kiriman tertulis nama pengirim yakni VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” kata dia.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang diisi dengan ganja kering siap pakai sebanyak 2 gram.

Baca juga: Lagi Asyik Isap Ganja, Dua Oknum Satpol PP Batam Diciduk Polisi

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” kata Undani.

Lalu, barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk proses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews