Bea Cukai Selatpanjang Sita Rokok Ilegal dari Batam

Bea Cukai Selatpanjang Sita Rokok Ilegal dari Batam

Barang bukti rokok ilegal dari Batam yang berhasil diamankan BC Selatpanjang. (Foto: Juna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang menyita sebanyak 300 slop rokok ilegal dari Batam yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (16/2/2022).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan atas bantuan dari masyarakat. Jenis dan merk rokok itu yakni, 150 slop berbagai merek dan H Mind 150 slop.

Baca juga: Bea Cukai Karimun Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal Tangkapan

Ketika itu, upaya penyelundupan terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling, Selatpanjang.

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan," ujar Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra, Jumat (18/2/2022).

Rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal itu menggunakan jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian setelahnya dipindahkan dan diangkut lagi menggunakan speed boat ke Sei Juling. 

Baca juga: Bea Cukai Minta Ditpam Limpahkan Temuan Belasan Laptop di Pelabuhan Sekupang

Mendapat informasi itu, Albert mengaku pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Sebagaimana pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews