Polisi Tangkap 2 Pemuda di Penginapan Kijang Bintan Terkait Narkoba

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Penginapan Kijang Bintan Terkait Narkoba

ilustrasi

Bintan, Batamnews - Dua pemuda yaitu AA (22) dan AJ (23) ditangkap polisi di salah satu penginapan yang berada di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Keduanya tersangka kepemilikan narkoba.

Informasi yang didapat, remaja berinisial AA itu diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang dan AJ berasal dari Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 

Baca juga: Oknum Walpri Gubernur Kepri Terseret Narkoba Terancam Dipecat Polri

Keduanya digerebek sedang berada di dalam kamar salah satu hotel pada 5 Februari 2022. Dalam penggerebekan itu polisi mencurigai barang bawaan keduanya. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus besar teh cina.

Kemudian teh bungkus itu dibuka dan diketahui isinya benda berbentuk kristal bening. Diduga kuat kristal itu adalah narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu polisi juga menyita barang lainnya seperti Handphone (Hp), uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan kedua remaja.

Selanjutnya, kedua remaja digiring bersama barang bukti ke dalam mobil. Mereka digelandang ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Ansar Dukung Polisi Tindak Walpri-nya yang Terlibat Narkoba

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Dalam kasus ini telah diamankan pelaku dan beberapa barang bukti.

"Rencana senin mendatang kita ekspos," ucapnya, Kamis (10/2/2022). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews