Syarief Hasan Desak Pemerintah Libatkan DPR soal Ratifikasi FIR Kepri

Syarief Hasan Desak Pemerintah Libatkan DPR soal Ratifikasi FIR Kepri

Foto: Dok. MPR

Jakarta, Batamnews - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendesak pemerintah untuk melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian Penataan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Sebab, perjanjian tersebut menyangkutkan kedaulatan negara atas ruang udara yang menjadi milik Indonesia.

Syarief menerangkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengamanatkan kepada pemerintah untuk melibatkan DPR RI. Hal ini juga diaminkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materil terhadap UU Perjanjian Internasional.

Baca juga: Singapura Kecoh RI soal FIR, Legislator PD Desak Dokumen Kesepakatan Dibuka

Syarief menekankan perjanjian FIR yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kepulauan Riau pada Selasa, (25/1) mendatang harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Apalagi, lanjutnya, dalam perjanjian tersebut dituliskan Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai FIR di atas Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia.

"Klaim Pemerintah yang menyebut telah menguasai FIR di atas Kepulauan Riau tidak sepenuhnya benar karena pelayanan pada area di ketinggian 0-37.000 kaki masih didelegasikan pada otoritas penerbangan Singapura," jelas Syarief dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Syarief pun mengingatkan pemerintah untuk serius dalam menguasai dan mengelola ruang wilayah secara penuh dan mandiri.

"Bayangkan saja, pendelegasian tersebut akan diberikan untuk jangka 25 tahun yang dengan alasan keamanan pernerbangan. Ini alasan yang tidak menghargai bangsa sendiri yang sekarang mengelola Bandara Soetta yang jauh lebih padat dan sibuk dibanding airport Singapura serta menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah. Makanya, kami meminta agar DPR RI dilibatkan agar tidak terjadi pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia," tegas Syarief.

Syarief pun menyoroti soal substansi FIR yang dianggapnya belum memberikan hak penuh kepada Indonesia terhadap ruang udara di teritori negara.

Baca juga: Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Kepri dari Singapura!

"Dari perjanjian tersebut, kita hanya memiliki hak kendali, tetapi hak kelola dan melayani masih didelegasikan kepada Singapura. Kami tentu dari Partai Demokrat sangat tidak sepakat dengan isi perjanjian ini," ulas Syarief.

Ia pun meminta pemerintah mengkaji kembali FIR tersebut dan melibatkan DPR dalam hal ratifikasi.

"Kedaulatan negara adalah hal yang strategis dan sensitif. Kedaulatan negara juga harus menunjukkan pengelolaan sepenuhnya ruang-ruang wilayah yang dimiliki negara harus melibatkan parlemen dalam pembahasannya sehingga suara rakyat yang direpresentasikan DPR dapat didengarkan," ujar Syarief.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews