Singapura Kecoh RI soal FIR, Legislator PD Desak Dokumen Kesepakatan Dibuka

Singapura Kecoh RI soal FIR, Legislator PD Desak Dokumen Kesepakatan Dibuka

Anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah (dok. Ist)

Jakarta, Batamnews - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menilai Singapura cerdik sehingga bisa mengecoh Indonesia terkait perjanjian ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang diteken Pemerintah RI-Singapura. 

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Natakusumah meminta Pemerintah segera membuka dokumen kesepakatan itu ke publik.

Baca juga: Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Kepri dari Singapura!

"Pemerintah harus bisa memberikan dasar pernyataan positif mereka mengenai kerja sama ini dengan membuka dokumen kesepakatan agar menjadi edukasi bagi masyarakat kita," kata Rizki Natakusumah saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Pasalnya, kata dia, selama dokumen perjanjian itu belum diketahui publik, berbagai prasangka terus bermunculan. Dia menilai, di samping Pemerintah RI mendapatkan kendali udara atau FIR, Pemerintah Singapura pun mendapatkan keuntungan lain dalam perjanjian itu.

"Kami menilai bahwa selama transparansi dokumen kerja sama resmi antarkedua negara belum diketahui publik, berbagai prasangka yang tidak produktif akan terus bermunculan," ujar politikus Demokrat itu.

"Kami kira 'there is no such thing as a free lunch' dengan Singapura memberikan akses udara ke Indonesia tanpa ada pertukaran yang menguntungkan," imbuhnya.

Baca juga: Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Bintan dan Natuna dari Singapura

Lantas, Rizki Natakusumah tak heran jika pakar mempertanyakan deal-deal-an yang diteken Pemerintah RI dan Singapura itu. Dia mendorong Pemerintah segera menjawab pertanyaan publik terkait perjanjian tersebut.

"Patut saja jika para pakar yang memahami teknis mengenai hal ini memiliki beribu pertanyaan yang harus dijawab secara tuntas oleh pemerintah," kata Rizki.

 

Dia menyebut perjanjian itu masih belum dibahas dan diratifikasi di DPR. Dia berharap Pemerintah benar-benar memenuhi kedaulatan udara di Tanah Air terkait perjanjian bilateral tersebut.

"Di Komisi I DPR RI sendiri belum ada pembahasan mengenai hal ini. Kami belum mendengar penjelasan konkret dari pemerintah," ujarnya.

"Kami harap pemerintah benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan Indonesia di angkasa dengan memiliki izin mengudara di wilayah Indonesia sendiri, tanpa harus bergantung pada negara lain," lanjut dia.

RI Dikecoh Singapura

Diberitakan sebelumnya, Prof Hikmahanto Juwana menilai Singapura cerdik sehingga bisa mengecoh Indonesia. Hal itu terkait perjanjian ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang diteken Pemerintah RI-Singapura.

"Ternyata Singapura sangat cerdik dalam menegosiasikan Perjanjian FIR sehingga para negosiator Indonesia terkecoh," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya, Pemerintah Singapura menilai, bila FIR diserahkan ke Indonesia, hal itu akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub. Dia menyebut ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia.

"Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail," tuturnya.

Kedua, ujarnya, kecerdikan Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan. Pemaketan seperti ini, lanjut dia, sangat merugikan di tahun 2007 saat perjanjian ekstradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan.

"Singapura tahu untuk efektif berlakunya perjanjian FIR maka selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi," kata Hikmahanto Juwana menganalisis perjanjian itu.

Lantas, Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus. Bila hanya salah satu, Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi sehingga perjanjian tidak akan efektif berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews