Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Kepri dari Singapura!

Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Kepri dari Singapura!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Batamnews - Pelayanan navigasi penerbangan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

Pengambilalihan kembali kendali tersebut terwujud setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsie Loong menyaksikan penandatanganan perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR).

Baca juga: Jokowi Ambil Alih Ruang Udara Kepri dari Singapura Hari Ini

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Israwan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Dengan penyesuaian perjanjian ini, maka layanan navigasi penerbangan di Kepulauan Riau dan Natuna akan menjadi tanggung jawab otoritas navigasi penerbangan Indonesia.

Sebelumnya, kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah otoritas Singapura sejak 1946. Kini di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kendali tersebut kembali ke pangkuan Indonesia setelah 76 tahun.

"Ke depan diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Jokowi dalam keterangan pers bersama, seperti dikutip Rabu (26/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Lee Hsie Loong menilai kesepakatan ini diharapkan dapat saling menguntungkan bagi kedua negara, serta mengatur kembali batasan FIR secara umum.

Baca juga: Singapura Kucurkan Rp 131 T ke RI, Termasuk buat Energi Terbarukan

"Ini akan memenuhi kebutuhan penerbangan komersial yang menginginkan efisiensi dan juga keselamatan dalam lalu lintas udara yang konsisten dengan peraturan IATA," kata Lee Hsie Loong.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

Baca juga: Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Bintan dan Natuna dari Singapura

Sebelumnya, kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia Maret 1946.

Dari perjanjian itu Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Sehingga pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Begitu juga ke pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews