Polemik Pencairan JHT, Anggota DPRD Kepri: Itu Uang Pekerja, Bukan Pemerintah

Polemik Pencairan JHT, Anggota DPRD Kepri: Itu Uang Pekerja, Bukan Pemerintah

(Foto: ist)

Batam, Batamnews - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik. Pemerintah dinilai tak memiliki hak untuk menahan uang milik para buruh.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. Katanya, dana JHT merupakan hak utuh milik pekerja yang hanya dititipkan ke pemerintah.

“Tak ada alasan pemerintah menahan uang milik para pekerja. Sudah jelas itu uang pekerja yang dititipkan kepada pemerintah, sedikit pun tidak ada uang pemerintah. Masa harus menunggu usia 56 tahun,” kata Wahyu, Selasa (22/2/2022).

Ia menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut merugikan kaum buruh, terlebih jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya melihat pemerintah hanya bicara saja, tidak jelas realisasinya. Saya yakin dana itu akan di investasikan. Iya jika untung, kalau rugi bagaimana? Kita lihat, ada pekerja yang baru bekerja selama tiga tahun, kemudian diputus kontrak dan tidak dapat pekerjaan lagi, lalu pulang kampung, ini siapa yang mau mengurusi?" ujarnya.

Permenaker tersebut harusnya dikaji ulang sebelum diberlakukan pada Mei mendatang. Harus ada solusi konkret dan jangan sampai meresahkan para pekerja.

Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews