Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segini Besarannya

Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segini Besarannya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya-Batam, Sony Suharsono. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan mengenai ketentuan jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya-Batam, Kepulauan Riau, Sony Suharsono mengatakan dengan aturan baru tersebut dana JHT bisa diklaim dengan syarat setelah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun. 

Namun di samping itu, klaim JHT dapat diklaim walaupun belum memasuki usia 56 tahun. Tetapi besarannya hanya bisa diklaim sebesar 10 dan 30 persen. 

“Klaim bisa dilaksanakan hanya 10 dan 30 persen, untuk kepesertaan lebih dari 10 tahun,” ujar Sony saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya, Rabu (16/2/2022). 

Baca: Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Proses klaim juga cukup mudah, dengan syarat melampirkan KTP dan kartu kepesertaan. Kemudian pencairan 10 persen ditentukan untuk persiapan hari tua atau persiapan pensiun, sedangkan pencairan 30 persen diperuntukan bagi dana perumahan. 

“Kalau untuk pencairan 30 persen, wajib datang ke kantor cabang,” kata dia. 

Sony menyampaikan Permenaker tersebut berlaku setelah 3 bulan diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Mei 2022, karena Permenaker nomor 2 tahun 2022 dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2022. 

Sepanjang Permenaker telah dikeluarkan hingga saat ini, jumlah peserta yang melakukan klaim JHT belum mengalami lonjakan. Masih pada jumlah rata-rata. 

“Sebelum dan sesudah Permenaker dikeluarkan, grafik klaim masih rata-rata,” ucapnya.

Baca juga: Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan Baru JHT

Ia menambahkan, walaupun tanpa Permenaker nomor 2 tahun 2022, pihaknya telah memiliki target agar peserta yang memasuki usia pensiun untuk segera mencairkan dana JHT mereka. 

“Bagi peserta yang masuk usia 56 tahun, kami segera informasikan agar JHT mereka dicairkan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah resign, kami beritahukannya melalui SMS ataupun email,” kata dia. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews