Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan Baru JHT

Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan Baru JHT

Menaker Ida Fauziyah.

Jakarta, Batamnews - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang memuat syarat pencairan dana JHT dicairkan pada usia 56 tahun tersebut dinilai mengabaikan kondisi pekerja.

"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty dalam pesan singkat, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Cara Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun, Siapkan Dokumen Ini!

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR tersebut, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seperti aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun.

"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Menurut Netty, aturan tersebut juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Data diperolehnya berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

"Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" ujar Netty.

Desak Aturan Dicabut

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut. Menurut dia, pencabutan peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan kepada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

Baca juga: Pencairan JHT BPJS Ketegakerjaan Meningkat Selama Pandemi

"Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," kata dia.

Tidak hanya itu, dia juga berharap pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan dengan melibatkan masyarakat dalam setiap peraturan.

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Selanjutnya: Analisis Politik Terkait Elektabilitas PKB...

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai paturan yang dikeluarkan Menaker Ida yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas PKB. Hal itu karena populasi pekerja yang memilih PKB sangat kecil.

"Populasi pekerja yang pilih PKB kecil. Populasi pekerja kerah biru di sektor industri formal lrbih kecil dari pekerja sektor informal," kata Sirojudin kepada merdeka.com, Sabtu (12/1).

Dia menuturkan basis utama PKB bukan pekerja sektor formal. Tetapi warga pedesaan, santri dan pekerja sektor informal perkotaan dan sektor informal pertanian.

"Mayoritas pemilih PKB belum terjangkau kebijakan itu," ungkapnya.

Hal senada juga dijelaskan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo. Menurutnya pengaruh aturan itu untuk elektabilitas PKB relatif kecil.

"Karena bu Ida Fauziah sendiri bukan ketum PKB. Bukan tokoh sentral dalam tubuh PKB. Kalau bu Ida Fauziah tokoh sentral maka jelas akan mempengaruhi elektabilitas," ungkapnya.

Dia menjelaskan jika Ida tokoh sentral akan berpengaruh dalam elektabilitas PKB. Namun saat ini tidak terlihat sosok IDA di PKB.

"Jadi itu kenapa hal ini tidak bisa mempengaruhi, atau relatif kecil pengaruhnya terhadap elektabilitas parpol terutama PKB," pungkasnya.

Selanjutnya: Aturan Lengkap Pencairan Dana JHT...

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Dijelaskan dalam pasal 3, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (11/2).

Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.

Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.

Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews