Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Menekar Jelaskan Alasan Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Jakarta, Batamnews -  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Baca juga: JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Buruh: Itu Dana Pekerja, Bukan Pemerintah!

Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada, Sabtu (12/2/2022).

Klaim Dapat Dilakukan Memasuki Masa Pensiun

Ida menuturkan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan Baru JHT

Dia menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bisa peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.

Selanjutnya: Komitmen Pemerintah..

 

Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru kata dia mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.

Dalam kondisi ini kata Ida, diharapkan peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga di masa tua harapan atau capaian bisa terealisasikan.

"Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya seblum datangnya hari tua," bebernya.

Sementara itu Ida menjelaskan jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, nantinya akan diberlakukan skema perlindungan. Para peserta akan dilindungi dengan aturan tersebut.

"Bagaimana bila peserta di PHK sebelum 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu disamping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," pungkasnya.

Selanjutnya: Aturan Lengkap Pencairan Dana JHT..

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Dijelaskan dalam pasal 3, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip, Jumat (11/2).

Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.

Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.

Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.

Selanjutnya: Syarat Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua..

 

Lalu Bagaimana Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua?

Dalam pasal 9 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu tanda penduduk sebagai bukti identitas.

Lalu persyaratan pengajuan manfaat JHT itu juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sementara itu untuk pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor.

Kemudian untuk pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total perlu melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasehat, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Selanjutnya, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

3. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;

4. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan

5. kartu keluarga.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews