Menanti Vonis Hakim untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Menanti Vonis Hakim untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Herry Wirawan pemerkosa santriwati dituntut hukuman kebiri. (Arsip Humas Kejati Jabar)

Bandung, Batamnews - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan akan memasuki babak akhir hari ini. Hakim akan membacakan vonis terhadap perkara tersebut.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Vonis akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo. Rencananya sidang digelar secara terbuka bahkan Herry juga dihadirkan.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Kasus Herry sendiri menyedot perhatian publik secara nasional. Herry melakukan aksi pemerkosaan hingga korbannya hamil dan melahirkan.

Perbuatan biadab Herry sampai mendapat respons dari Presiden RI Joko Widodo. Respons Jokowi itu disampaikan Menteri PPA Bintang Puspayoga yang secara langsung meninjau proses penanganan perkara oleh Kejati Jabar itu.

"Tentunya terkait dengan kasus ini, bapak presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas," ucap Bintang di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

Dalam arahannya, kata Bintang, Jokowi meminta kasus Herry Wirawan ini dikawal proses hukumnya. "Bapak presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan bapak Kejati sudah bertindak cepat," ucapnya.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," kata Bintang menegaskan.

Herry kemudian dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Herry hukuman mati hingga kebiri kimia.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati hingga Hamil-Melahirkan

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Kini, putusan tersebut ada di tangan majelis hakim. Pembacaan vonis sendiri akan dilakukan hari ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews