21 Pasangan Terjaring Razia Saat Hari Valentine

21 Pasangan Terjaring Razia Saat Hari Valentine

ilustrasi

Surabaya, Batamnews - Satpol PP Kota Surabaya bersama BPBD serta jajaran kepolisian dan Kogartap III menggelar razia gabungan di Hari Valentine, Senin (14/2/2022) kemarin dengan sasaran hotel serta tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Mereka pun menjaring 21 pasangan di luar nikah.

"21 pasangan itu merupakan hasil sementara, karena teman-teman akan terus bergerak. Operasi semacam ini akan terus dilakukan meskipun bukan Hari Valentine," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Eddy Christijanto, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Hukum Menerima Cokelat Valentine dalam Islam Menurut Buya Yahya

Razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya itu dibagi ke beberapa tim yang menyebar ke seluruh penjuru Surabaya.

Saat tiba di hotel yang dirazia itu, mereka mengetuk pintu hotel yang ada pengunjungnya, lalu para petugas dengan persuasif meminta kartu pengenalnya dan kalau bukan suami istri, pengunjung langsung diangkut naik ke truk dan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

"Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Surabaya, lalu kita swab. Kalau hasilnya positif langsung kami bawa ke HAH (Hotel Asrama Haji), tapi kalau negatif akan kami berikan pembinaan lalu akan dipanggil orang tuanya untuk dikembalikan secara baik-baik kepada keluarganya," ucapnya.

Menurut Eddy, warga yang terjaring razia itu sebenarnya sudah menyalahgunakan makna hari kasih sayang. Apalagi, saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang seharusnya mereka menyayangi diri sendiri dan keluarganya, bukan malah memperpanjang kasus Covid-19 di Surabaya.

"Makanya, saat pembinaan itu kami juga akan minta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi kejadian serupa di masa mendatang, terutama di Hari Valentine," katanya.

Baca juga: Valentine Terhalang Covid-19, Warga Prancis Borong Sex Toys

Eddy juga memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di hotel-hotel dan juga RHU yang melanggar aturan, apalagi saat ini Surabaya memasuki PPKM Level 3 akibat kasus Covid-19 yang naik.

Selain melakukan razia pengunjung hotel, Satpol PP Surabaya juga memberikan tanda silang pelanggaran kepada hotel-hotel yang terbukti melakukan melanggar izin dan juga protokol kesehatan.

"Hotel dan penginapan itu harus sesuai perizinannya, bukan untuk tempat lainnya," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews