Propam Polda Kepri Larang Personel Polri Salahgunakan Strobo dan Sirine

Propam Polda Kepri Larang Personel Polri Salahgunakan Strobo dan Sirine

Petugas Provos Polda Kepri saat menggelar razia kendaraan dinas dan pribadi milik personel Polri. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah kendaraan dinas milik Polda Kepulauan Riau terjaring razia di pintu masuk Mapolda Kepri, kawasan Nongsa, Batam pada Senin (14/2/2022).

Razia tersebut dilakukan oleh Bidpropam Polda Kepri untuk menindak kendaraan dinas maupun pribadi milik personel Polri yang tak sesuai aturan. 

PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan menyebutkan, seluruh kendaraan dinas dan pribadi personel ini dicek di pintu masuk.

"Satu persatu dilakukan pengecekan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Lalulintas Pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine," ujar Juleightin.

Hasil dalam razia kendaraan tersebut, sebanyak 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan.

Terhadap 15 kendaraan pmtersebut pun langsung dilakukan penindakan berupa penilangan dan proses penegakan disiplin/

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan Strobo di luar kepentingan dinas," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews