Warung Makan Langgar Prokes Dirazia Satpol PP di Batam

Warung Makan Langgar Prokes Dirazia Satpol PP di Batam

Tim gabungan penegakkan prokes saat memantau penerapan prokes di Kawasan Batam Center (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tim gabungan penegakkan protokol kesehatan (prokes) Kota Batam memanggil dua pengusaha kuliner karena mengabaikan aturan prokes. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Reza Khadafi mengatakan berbagai pelanggaran yang dilakukan, mayoritas banyak tempat usaha yang beroperasi menyalahi jumlah kapasitas yang sudah ditentukan. 

Baca juga: 9 Pasien Positif Covid di Bintan, Dinkes Ingatkan Warga Jaga Prokes

“Masih banyak tempat makan kapasitasnya penuh dengan pengunjung,” ujar Reza, Senin (7/2/2022). 

Selain itu, pelanggaran yang ditemukan yaitu masih banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker. Dua pengusaha yang melanggar prokes di kawasan Bengkong dan Batam Centre. 

Tim gabungan penegakkan prokes bergerak pada Sabtu (5/7/2022), dengan menurunkan 100 personel. 

Pada kegiatan itu, tim menyasar empat kecamatan yang berada di zona merah, oranye, dan kuning. Empat kecamatan tersebut diantaranya Batamkota yang merupakan zona merah, Bengkong, dan Batuampar.

"Prioritas utama untuk disisir itu adalah zona merah, dan oranye. Jadi setelah turun memang banyak pelanggaran dari tingkat kepadatan pengunjung di tempat usaha. Kami sudah ingatkan dan diharapkan mereka patuh,” katanya. 

Ke depan pihaknya masih akan turun kembali, jika masih tetap melanggar, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

“Kegiatan ini akan ditingkatkan kembali, sampai jumlah kasus mengalami penurunan, dan Batam kembali ke zona hijau dengan zero kasus,” ucapnya. 

Baca juga: Corona Terus Bertambah, Satpol PP Gas Lagi Razia Prokes di Batam

Reza menyebutkan, dalam satu pekan, tim akan turun kurang lebih 3 kali. Tim gabungan mendapatkan dukungan dan bantuan dari TNI/Polri, Kejaksaan, BPOM, serta Ditpam BP Batam, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

"Penegakkan sore hari, misalnya di pasar kaget, pagi juga bisa di pasar, dan tempat makan di malam harinya. Ini upaya tim gabungan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19," kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews