Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari

Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Jakarta - Pemerintah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia menjadi tiga hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan PPLN baik WNA atau WNI yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster atau dosis lanjutan.

"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, dilansir detikcom, Senin (14/2/2022).

"Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar," imbuh Luhut.

Luhut menambahkan, PPLN yang sudah menyelesaikan tiga hari karantina dan keluar dengan hasil tes PCR negatif perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan. Kemudian, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

"PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakuakn PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat," pungkas Luhut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews