Duh, Korupsi Insentif Nakes di Bintan Membengkak Jadi Rp 500 Juta

Duh, Korupsi Insentif Nakes di Bintan Membengkak Jadi Rp 500 Juta

Kajari Bintan, I Wayan Riana (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendapati adanya penambahan jumlah korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan secara berjamaah di Puskesmas Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, hasil dari proses penyidikan terbarunya terhadap korupsi Puskesmas Seilekop, didapati adanya penambahan, baik jumlah korupsi berjamaah dan juga total kucuran dana dari APBD Bintan ke puskesmas tersebut.

"Ada kenaikan Rp 100 juta untuk jumlah kerugian negara dari korupsi berjamaah di Puskesmas Seilekop. Begitu juga dengan alokasi dana yang dikucurkan naik hampir Rp 400 juta," ujar I Wayan dihadapan media di Km 18 Toapaya, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Tahfidz Sei Lekop, Kejari Bintan Mulai Penyelidikan

Awalnya ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah di puskesmas tersebut sebesar Rp 400 juta. Namun setelah proses yang lebih mendalam didapati ada penambahan kerugian negara Rp 100 juta sehingga total yang dikorupsi menjadi Rp 500 juta.

Kemudian juga didapati adanya penambahan kucuran alokasi dana APBD untuk dana insentif penanganan Covid-19 bagi nakes. Awalnya Rp 800 juta lebih yang dikucurkan selama 2 tahun pada APBD 2020 dan 2021. Namun hasil perhitungan akhir didapati Rp 1,2 miliar.

"Jadi kerugian negaranya Rp 500 juta lebih dari total kucuran APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,2 miliar. Total ini sudah final dan dipastikan tidak ada tambahan lagi," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, dr Zailendra Permana telah ditetapkan tersangka. Namun hingga saat ini kapus tersebut tidak kunjung ditahan pihak kejaksaan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.

Baca juga: Kapus Sei Lekop Kembalikan Rp 100 Juta, Kajari: Penyidikan Tetap Lanjut

Ditanya kapan akan ditahan, mantan penyidik KPK ini mengaku tahun depan. Kemudian setelah itu akan disidangkan.

"Iya kapusnya belum kita tahan. Nanti akan kita tahan," katanya.

Dari kerugian negara Rp 500 juta lebih pihak kejaksaan berhasil menyita Rp 126 juta lebih. Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8 juta lebih.

"Alat bukti berupa Handphone (Hp) milik tersangka kini masih diperiksa di Batam yaitu digital forensik. Kita tunggu hasilnya apakah ada aliran dana ke pihak lain," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews