Dugaan Mark up, Kejaksaan Ultimatum BUMD Bintan Kembalikan Uang Negara Rp 1,7 M

Dugaan Mark up, Kejaksaan Ultimatum BUMD Bintan Kembalikan Uang Negara Rp 1,7 M

ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri Bintan mengendus dugaan mark-up senilai miliaran rupiah dalam pembelian lahan oleh BUMD Bintan yakni PT Bintan Inti Sukses (BIS).

Lahan seluas 1,3 hektare itu dibeli PT BIS untuk pengembangan bisnis perusahaan pelat merah milik Pemkab Bintan tersebut. Lahan berada di Jl Nusantara Km 20, persisnya di samping SDN 11 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Baca juga: Dugaan Mark Up Harga, Polisi Telaah Prosedur Bazar Sembako Murah Tanjungpinang

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan harga lahan itu diperkirakan hanya senilai Rp 60 juta, dan dimiliki oleh salah satu anggota aktif DPRD Bintan saat ini.

"Lahan itu awalnya dibeli oleh seorang anggota dewan Bintan dari warga. Harga belinya sekitar Rp 60 juta. Kemudian dijual ke PT BIS sebesar Rp 1,7 miliar. Perbandingannya sangat jauh sekali dan sangat fantastis," kata Wayan

Diduga ada 'permainan' dalam hal ini antara pemilik lahan, yakni salah satu anggota DPRD Bintan yang menjualnya ke PT BIS. 

Dirut PT BIS, Susilawati sendiri merupakan eks kolega yang bersangkutan saat masih sama-sama bertugas di DPRD Bintan.

PT BIS sudah melakukan pembayaran lunas dalam tiga tahap sebelumnya. Harusnya, dikatakan Wayan, PT BIS menghitung dan menelaah harga lahan dengan melibatkan tim appraisal jauh sebelum melakukan transaksi.

Seiring waktu berjalan, karena berpolemik, PT BIS akhirnya membatalkan pembelian lahan itu.

Dikabarkan PT BIS akan mengembalikan uang milik negara itu via kejaksaan. Namun Dirut PT BIS, Susilawati tetap akan membeli lahan seluas 1,3 hektare itu atas nama pribadi.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memang dibunyikan bahwa lahan itu dapat dilepaskan atau dijual kembali kepada pihak ketiga.

"Jika sudah ada niat untuk kembalikan kita dukung. Meskipun belum diketahui adanya kerugian negara. Kita kan berusaha menyelamatkan uang negara," jelas Kajari.

PT BIS disebutkan akan mengembalikan uang itu secara cicil via kejaksaan. Tahap pertama akan dikembalikan Rp 50 juta. Hanya saja kejaksaan menolak.

Menurut Wayan, kejaksaan tidak akan menerima pengembalian secara dicicil itu, namun harus secara full. "Kita mau pengembalian full. Kita beri waktu sampai 20 Januari 2022," tegasnya.

Baca juga: Harga Sembako Diduga Di-mark up, Begini Kata Pejabat Disperindag Tanjungpinang

Jika hal itu tak dipenuhi BUMD tersebut, maka kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini dan akan mengerahkan tim appraisal dari kejaksaan.

"Kalau tak dibayarkan sesuai tanggalnya maka kita sendiri akan turunkan tim appraisal untuk mencari tahu harga sebenarnya lahan itu. Apalagi surat lahan itu belum sertifikat melainkan masih SKT," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Bintan sudah memintai keterangan beberapa orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lahan seluas 13.508 meter persegi milik anggota dewan itu dibeli untuk pengembangan usaha baru bagi BUMD tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews