Korupsi Insentif Nakes: Kepala Puskesmas Datangi Kejari Bintan, Ada Apa?

Korupsi Insentif Nakes: Kepala Puskesmas Datangi Kejari Bintan, Ada Apa?

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Pucuk pimpinan dari 13 puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau mendatangi kejaksaan setempat, di tengah pengusutan dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana mengungkapkan rombongan kepala puskesmas ini mendatangi kantornya pada 23 Desember 2021 lalu.

"Mereka ingin mengembalikan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 yang telah dikorupsi," kata Wayan, Selasa (28/12/2021).

Mereka juga menyerahkan surat pernyataan mengakui salah melakukan usulan insentif nakes dan bersedia untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

"Lalu mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut jika mengulangi bersedia menerima konsekuensi hukum," ujar Wayan.

Baca: Duh, Korupsi Insentif Nakes di Bintan Membengkak Jadi Rp 500 Juta

Atas surat pernyataan dari 13 kepala puskesmas tersebut, kata mantan penyidik KPK ini, kemudian pihaknya akan melakukan penghitungan tiap-tiap puskesmas. Karena mereka juga belum mengetahui jumlah besaran kerugian negara yang ditimbulkan

Penghitungannya juga tidak dapat dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Karena semua itu butuh waktu dan penghitungan juga dilakukan bersama antara pihak kejaksaan dan puskesmas.

"Mereka datang tidak langsung mengembalikan uang. Karena belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing puskesmas. Jika mereka tetapkan nominalnya pun kita tak bisa percaya begitu saja tapi butuh penyelidikan," jelasnya.

Baca: Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Dalangi Korupsi Berjemaah Insentif Nakes

Ditanya proses hukum jika ditemui ada kerugian negara yang besar dari 13 puskesmas, ia mengaku esensi dari penindakan terhadap tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian negara.

Namun yang terjadi sebelum pihaknya melakukan penindakan atau penyelidikan terhadap 13 puskesmas tersebut. Mereka secara sukarela datang dan mengakui kesalahan serta ingin mengembalikan uang kerugian negara.

"Dua puskesmas masuk penindakan yaitu Puskesmas Tambelan masih ditahap penyelidikan dan tahap penyidikan 1 puskesmas yaitu Puskesmas Seilekop. Sementara 13 puskesmas lagi belum tapi mereka datang dan mengaku salah," katanya.

Baca: Duduk Perkara Korupsi Dana Insentif Nakes di Puskesmas Bintan

Sementara, dari RSUD Bintan belum ada satu pihak pun yang datang ke kantornya. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan karena dicurigai memiliki pola yang sama dalam mengelola dana insentif nakes.

Untuk besaran kucuran alokasi dana insentif nakes di RSUD Bintan selama 2 tahun dipastikan lebih dari Rp 2 miliar. Karena masih ada data yang belum dilaporkan oleh Dinkes Bintan ke pihak kejaksaan.

"Kemarin kita dapatkan laporan kalau alokasi ke RSUD Bintan Rp 2 miliar. Seiring berkembangnya proses penyelidikan dana insentif di Dinkes Bintan, kita pastikan alokasinya bertambah," ucapnya.

Baca: Dugaan Korupsi Berjamaah Insentif Nakes, Kejari Lirik RSUD Bintan

Kejaksaan memberikan waktu selama 1 bulan untuk masing-masing puskesmas menyerahkan berkas usulan dana insentif nakes selama 2 tahun. Baik yang diusulkan melalui APBD 2020 maupun APBD 2021.

"Terhitung pada 23 Desember sampai akhir Januari perhitungan usulan dana insentif di 13 puskesmas harus selesai. Setelah itu dilanjutkan ke RSUD Bintan," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews