PRT di Singapura Rekam Majikan saat Mandi Lalu Diunggah ke TikTok

PRT di Singapura Rekam Majikan saat Mandi Lalu Diunggah ke TikTok

Ilustrasi.

Singapura - Seorang pekerja rumah tangga di Singapura harus beurusan dengan hukum. Ia nekat merekam majikannya yang bersuai lanjut saat mandi lalu mengunggah video itu ke media sosial.

Perempuan asal Indonesia berusia 33 tahun itu mengaku bersalah atas empat tuduhan terkait dengan perekaman dan distribusi video dengan sembilan tuduhan lainnya dipertimbangkan selama hukuman.

Dilansir Today Online, kasus ini mencuat setelah anak dari majikannya itu tak terima dan melapor ke polisi.

Dalam persidangan, Kamis (27/1/2022), terungkap peristiwa ini terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2020, saat PRT tersebut membantu pria uzur itu untuk mandi sambil duduk di toilet. 

Terdakwa yang tak diungkap identitasnya oleh pengadilan ini, mengaktifkan kamera ponselnya dan merekam sang majikan dalam posisi telanjang.

Video berdurasi sembilan menit itu ke pihak yang tidak dikenal melalui WhatsApp. 

Pada Januari tahun lalu, dia merekam lagi sang majikan saat di toilet menggunakan aplikasi TikTok sambil membantu korban mandi dan bercukur. Di kedua video, dia terlihat melihat ke kamera dan tersenyum.

Kedua video tersebut diambil tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Dia mengunggah video kedua di TikTok, yang berdurasi sedikit di bawah satu menit, tetapi mengklaim bahwa dia telah menghapusnya setelah sekitar satu jam setelah komentar negatif diterima. Namun, dia tidak menghapus video dari ponselnya.

Pengadilan juga mendengar bahwa video itu diunggah secara terpisah oleh pihak yang tidak dikenal ke halaman Facebook SG Dirty Fella, meskipun korban tidak dapat dilihat dengan jelas. Pada pertengahan Juni tahun lalu, video tersebut telah dilihat lebih dari 14.000 kali.

Anak sang majikan, menemukan video ini pada 3 Januari dan membuat laporan polisi.

Selain dua video itu, dia merekam lima video korban lainnya. Tiga dari lima video menunjukkan alat kelamin korban, sedangkan empat rekaman dibagikan kepada pihak lain melalui WhatsApp.

Dalam tuntutan hukuman penjara minimal 18 bulan, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Foong Ke Hui mengatakan bahwa sebagai pengasuh, pekerja rumah tangga seharusnya tahu bahwa korban tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisinya.

Melalui tindakannya, dia juga telah merusak kepercayaan majikan beserta keluarga yang telah mempercayakannya sebagai pengasuh bagi lelaki tua itu.

Foong juga mengatakan bahwa beberapa video serta jumlah dakwaan yang terlibat menyoroti bahwa pelanggaran itu bukan "kesalahan satu kali".

Dalam mitigasi, terdakwa yang tidak diwakili oleh pengacara dan berbicara dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah, memohon keringanan hukuman hakim.

Dia mengatakan bahwa dia adalah pencari nafkah keluarganya dan dia sudah lama tinggal di Singapura dan ingin pulang.

Dalam hukumannya, Hakim Distrik Ng Peng Hong mengatakan bahwa pencegahan merupakan pertimbangan penting mengingat keseriusan pelanggarannya.

Namun, dia juga mempertimbangkan semua faktor yang meringankan, khususnya fakta bahwa dia mengaku bersalah lebih awal, katanya.

Untuk setiap hitungan voyeurisme terhadap korban yang rentan, dia bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda.

Untuk setiap hitungan mendistribusikan rekaman intim dari korban yang rentan, dia bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews