Pak Jokowi! Soal Lahan Mangkrak, Batam Butuh KPK

Pak Jokowi! Soal Lahan Mangkrak, Batam Butuh KPK

Perdana Menteri Lee Hsien Loong saat melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Bintan (Foto: Lee Hsien Loong)

PERMASALAHAN lahan di Batam, Kepulauan Riau, belum tuntas. Bahkan cenderung berlarut-larut. Ribuan hektare lahan yang dibawah kewenangan BP Batam hingga saat ini masih "tidur" alias mangkrak.

Lantas, perlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan mengatasi berbagai kusut yang tak kunjung terurai sejak bertahun-tahun silam tersebut?

Permasalahan ini memicu citra buruk iklim investasi. Sejatinya para investor mengeluhkan sulitnya mendapatkan lahan di Batam. Tak jarang yang gagal berinvestasi. Di sisi lain, ribuan hektare lahan di Batam mangkrak.

Sebagai informasi investor paling banyak di Batam masih didominasi dari Singapura, China, dan Malaysia yang mencapai 60%. Kemudian, 20% lainnya dari negara seperti Amerika Serikat dan Jepang, sedangkan sisanya dari negeri sendiri seperti investor dari Jakarta.

Permasalahan yang muncul para pemilik lahan membandel. Lahan yang diberikan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) kepada sejumlah perusahaan itu, tak kunjung terlihat dibangun.

Alih-alih memanfaatkan lahan tersebut, justru para pemilik lahan, berlomba-lomba memagari. BP Batam pun tampak pusing tujuh keliling mengatasi permasalah tersebut. Tak jarang mendapat gugatan ke pengadilan.

Sumber masalah utama itu telah tercium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Permasalahan lahan tidur ini jadi sorotan utama BPK.

Tidak saja soal lahan yang tidur, tapi proses administrasi yang belum tertib, basis data lahan yang belum dimutakhirkan, penyelesaian sengketa lahan, penegakan hukum pada pihak ketiga yang telah memperoleh alokasi.

BP Batam bukan tak bergerak. BP telah mewanti-wanti melalui surat peringatan agar lahan-lahan tersebut segera dibangun. Nyatakan di lapangan, banyak pemilik lahan mengabaikan imbauan dan peringatan tersebut.

Alih-alih takut, tak jarang para pemilik lahan juga menggunakan jalur-jalur kekuasaan untuk tetap mempertahankan lahan mangkrak tersebut. BP Batam seolah membentur tembok saat berusaha tegas.

KPK dan Presiden Turun Tangan...

KPK memiliki kewenangan mengawasi atau mensupervisi agar tidak terjadi tindak pidana. Apalagi banyak lahan di Batam yang setelah diberikan kepada pihak perusahaan kemudian dijual kembali dengan berbagai macam modus yang dibungkus dengan pola kerja sama.

 

Bila dibiarkan berlarut-larut, bukan tak mungkin akan semakin kusut, dan menjadi permasalahan hukum baru. 

Informasi di lapangan, ada sejumlah oknum pengusaha yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam, alih-alih membangun lahan tersebut, justru menjualnya kembali, atau membiarkan lahan tersebut kembali mangkrak. Berlagak jadi investor kakap, ujung-ujungnya menunjukkan jadi diri, sebagai calo atau makelar lahan.

Sesuai aturan, lahan yang telah dialokasikan itu tak dapat berpindah tangan atau diperjualbelikan. Permasalahan ini tak akan selesai bila negara atau pemerintah tak tegas dalam menangani permasalahan lahan tersebut.

Lantas kehadiran KPK setidaknya bisa melakukan pengawasan terhadap proses-proses penyelesaian permasalahan lahan yang penuh intrik bahkan tak segan-segan menyeret nama-nama petinggi pemerintahan dan mencatut nama-nama oknum penegak hukum.

Sudah menjadi rahasia umum, di balik lahan-lahan di Batam, terdapat orang-orang penting dan berkuasa di negeri ini. Permasalahan lahan ini tidak akan pernah tuntas hanya di tangan kewenangan BP Batam.

Perlu lembaga khusus seperti KPK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tentu saja, upaya tersebut salah satu jalan untuk memberantas atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Apabila ditelusuri, bukan tak mungkin KPK menemukan fakta baru mengenai dugaan praktik-praktik korupsi, dalam proses alokasi lahan-lahan yang mangrak di Batam.

Tidak saja KPK, namun Presiden RI juga harus bertindak mengenai permasalahan lahan di Batam yang tak kunjung tuntas. Presiden harus mengambil langkah-langkah khusus untuk mengembalikan kepercayaan investor terkait minimnya lahan untuk berinvestasi, sementara ribuan hektare lahan di Batam dibiarkan mangkrak.

Belum lagi soal hutan lindung yang tak bisa dipungkiri semakin hari semakin hilang. Bahkan lahan konservasi sekali pun kini beralih fungsi menjadi lokasi komersial.

Lantas mau sampai kapan permasalahan akut ini terus dipendam?

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews