Makin Mudah, Urus Pas Kecil Kapal Nelayan di Bintan Bisa Via Online

Makin Mudah, Urus Pas Kecil Kapal Nelayan di Bintan Bisa Via Online

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah.

Bintan, Batamnews - Nelayan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang memiliki kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Gross Tone (GT) tidak perlu repot-repot lagi untuk mengurus pas kecil. Karena saat ini telah hadir sistem informasi pas kecil melalui online yaitu E-Pas Kecil.

Penerbitan pas kecil melalui aplikasi tersebut akan diterapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menuturkan bahwa dengan hadirnya sistem informasi tersebut nantinya akan memudahkan bagi nelayan-nelayan seiring dengan peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga: KSOP Karimun Terbitkan 855 Dokumen Pas Kecil Kapal Nelayan

"Di era yang serba digital ini maka hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil melalui sistem elektronik jadi memudahkan bagi nelayan," ujar Fachrim, Rabu (26/1/2022).

Kartu pas kecil ini diterbitkan oleh KSOP. Untuk di Kabupaten Bintan yaitu KSOP Kelas III Kijang. Kini pas kecil sudah berbasis elektronik. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.

Pemkab Bintan telah berkoordinasi dengan KSOP Kelas III Kijang agar seluruh nelayan-nelayan Kabupaten Bintan memiliki pas kecil. Dari hasil koordinasi itu, didapati bahwa kepengurusan E-Pas Kecil gratis atau tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti kami dari Pemkab Bintan tentu saja akan membantu mensosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan," jelasnya.

Baca juga: Penerbitan Pas Kecil, UPP Senayang Ukur Hampir 1.000 Kapal

Hadirnya program E-Pas Kecil ini juga merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh. Sehingga nelayan tidak perlu lagi melalui agen kapal untuk membuatnya melainkan langsung melalui aplikasi tersebut.

Untuk kedepan Dinas Perikanan Bintan melalui UPTD Perikanan di setiap kecamatan akan membantu mensosialisasikan terkait penggunaan pas kecil secara elektronik kepada seluruh nelayan.

"Dan kita menyarankan agar nelayan atau pemilik kapal untuk dapat mengurus sendiri terkait hal itu tanpa melalui jasa keagenan. Karena tentunya bila melalui jasa keagenan akan ada biaya jasa," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews