Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita

Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita

Nusantara dipilih Bappenas Menjadi Nama Ibukota Baru Indonesia. /Instagram/@nyoman_nuarta

Jakarta, Batamnews - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Landasan hukum ini nantinya akan dipakai untuk membangun ibu kota baru bernama Nusantara beserta pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).

Baca juga: Minus Dukungan PKS, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU

"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," kata Menteri Suharso dalam Sidang Paripurna bersama DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Antara lain, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Menteri Suharso mengatakan, itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, pembentukan pemerintah di wilayah Nusantara juga akan berlandaskan pada UU IKN dan juga UUD 1945. Menteri Suharso menjelaskan, pembentukan Pemerintah DKI Nusantara sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Negara

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.

Selanjutnya: Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Sesuai UUD 45...

 

Menteri Suharso Monoarfa menjabarkan pembentukan pemerintah daerah khusus ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara. Dia mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.

Saat ini, fondasi awal pembentukan ibu kota baru akan merujuk pada RUU IKN yang disahkan menjadi UU IKN. Antara lain, dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.

Kemudian, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan asas antara lain, mengedepankan keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan kebhineka tunggal ikaan. Seluruh asas tersebut telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.

"Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan ikn yang meliputi antara lain, asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya," ujar Menteri Suharso.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews