Minus Dukungan PKS, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU

Minus Dukungan PKS, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU

Gedung DPR. (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Kenapa Batam Tak Jadi Ibukota Kepri Saja?

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.

Usai pemaparan laporan pansus, Puan meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU.

"Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan mengetuk palu sebanyak satu kali tanda RUU IKN sah menjadi UU.

Diberitakan sebelumnya, Pansus IKN bersama pemerintah menyepakati RUU IKN dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU.

Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.

Baca juga: Ibukota Natuna Disisir Mobil `Disinfektan Cannon` Cegah Covid-19

Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli.

"Setuju," jawab peserta rapat kerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews