Gegara Narkoba, Pria di Malaysia Penggal Kepala Ibunya

Gegara Narkoba, Pria di Malaysia Penggal Kepala Ibunya

ilustrasi.

Kuala Lumpur, Batamnews - Seorang pria di Kampung Baru Pasir Penambang, Malaysia, diduga membunuh ibunya sendiri dengan memenggalnya. Pemenggalan ini diduga dilakukan saat pria ini berada di bawah pengaruh narkoba.

Seperti dilansir The Star, Senin (17/1/2022), kasus ini terungkap saat saudara perempuan pelaku mendatangi rumah korban untuk memeriksa kondisi sang ibunda karena tak bisa dihubungi. Di lokasi, si saudara perempuan memergoki pelaku yang berlumuran darah tengah berlari meninggalkan rumah.

Baca juga: Komika Fico Fachriza Diringkus Polisi Terkait Narkoba

Inspektur Ramli Kasa dari Kepolisian Kuala Selangor dalam pernyataan terpisah, menuturkan pihaknya mendapat laporan insiden itu pada Sabtu (15/1/2022) petang, sekitar pukul 17.45 waktu setempat.

"Salah satu anak korban lainnya, mengkhawatirkan ada yang tidak beres ketika korban tidak bisa dihubungi, lalu pergi ke rumah yang ditinggali bersama suaminya, untuk memeriksa korban," sebutnya.

"Polisi tiba di lokasi dan menemukan jenazah berlumuran darah dari wanita berusia 56 tahun itu," tutur Ramli.

"Tersangka terlihat berlumuran darah, oleh saudara perempuannya, sebelum berlari ke semak-semak di belakang rumah," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Ramli menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat. Pelaku diidentifikasi sebagai seorang pria pengangguran berusia 28 tahun. Dia menambahkan bahwa pelaku juga dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine usai pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga menyita sebuah parang di dalam kamar mandi rumah tersebut, yang diyakini sebagai senjata yang digunakan," ujarnya.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Kepri Gunakan Perahu TKI Ilegal

"Penyelidikan kami mengungkap bahwa tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama," imbuh Ramli.

Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut sebagai tindak pembunuhan. "Kami sekarang menyelidiki motif pembunuhan," ucap Ramli.

Disebutkan bahwa kepolisian telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Kuala Selangor untuk menahan pelaku selama tujuh hari saat penyelidikan berlangsung, yang didasarkan pada pasal 302 Undang-undang Pidana setempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews