Penyelundupan Narkoba di Kepri Gunakan Perahu TKI Ilegal

Penyelundupan Narkoba di Kepri Gunakan Perahu TKI Ilegal

Polisi menangkap 3 tersangka narkoba di Tanjungpinang. (Foto: dok. Polres Tanjungpinang)

Batam, Batamnews - Polisi mengungkap jaringan narkoba internasional di Tanjungpinang. Tiga orang diamankan yakni BW dan RE serta seorang wanita berinisial Za.

Dari Za polisi awalnya mendapatkan informasi yang bersangkutan merupakan seorang pengedar narkoba.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu Disita

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Za di rumahnya Perumahan Pinang Merah, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Dari tangannya saat itu polisi hanya menemukan sebuah pil ekstasi. Namun di sebalik itu, Za punya informasi jika ia mendapatkan narkoba seperti sabu dan ekstasi dari BW.

BW akhirnya ditangkap polisi setelah meminta Za memesan kembali narkoba untuk diedarkan.

Pria itu tak berkutik saat polisi menangkapnya dengan membawa 9 paket berisikan 1.500 gram sabu-sabu dan 27 butir pil ekstasi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, BW merupakan kurir yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia via Batam. Mereka memakai perahu yang biasa dipakai untuk menyelundupkan TKI ilegal.

"Pengakuannya ia berangkat ke Malaysia pada Rabu (22/12/2021) melalui jalur laut, Tanjung Uban menggunakan speedboat TKI Ilegal, serta kembali ke Batam pada (1/1/2021) lalu dan langsung ke Tanjungpinang," ujar Fernando, Rabu (12/1/2021).

Usai Za dan BW ditangkap, polisi mengembangkannya dan meringkus RE. Pria itu sebagai penyimpan sejumlah barang yang dibawa dari Malaysia. RE ditangkap di sebuah kos-kosan Kecamatan Bukit Bestari.

Polisi kembali mendapatkan 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos, ditanam di lantai bagian dapur.

Total barang bukti yang diamankan polisi adalah 1.037 gram sabu dan 27 butir pil ekstasi. 

Baca juga: 210 Kg Sabu Ditangkap dari Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia 

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tanjungpinang. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan mereka.

BW mengakui sudah mengirim 3 ons sabu ke Batam yang dipesan pemakai dari Kendari. 

"Ketiga pelaku memiliki peran yakni ZA sebagai pengedar, BW sebagai kurir sedangkan RE sebagai penyimpan," kata Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 Ajat (2) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews