Striptis di Seberang Jalan Masjid Agung II Batam, Wako Rudi Geram!

Striptis di Seberang Jalan Masjid Agung II Batam, Wako Rudi Geram!

Wali Kota Batam, HM Rudi.

Batam, Batamnews - Wali Kota Batam, Rudi menegaskan tak bakal mengeluarkan izin operasional tempat hiburan malam (THM) di seberang jalan Masjid Agung II Batam.

Kendati pihak pengelola kini sedang mengurus sejumlah izin, termasuk izin dalam menyediakan minuman beralkohol.

Baca juga: Orion Sediakan Mikol-Tarian Erotis Berbekal Izin Kafe, Saat Ini Masih Buka

"Tidak akan kami keluarkan izinnya di tempat yang saat ini mereka beroperasi. Kejadian kemarin merupakan tidak pantas, jika berada di kawasan religi," ujar Rudi, Kamis (13/1/2022). 

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Rudi meyampaikan Pemko Batam akan melakukan pendekatan secara persuasif, agar THM tersebut bisa memilih lokasi lain, tidak di seberang Masjid Mahmud Riayat Syah. 

"Kami minta bergeser saja. Jangan sampai di situ, karena kita sudah bangun masjid yang cukup besar di sana," jelasnya.

Ia mengaku sudah meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam untuk tidak memproses izin operasional pub di tempat yang berdekatan dengan masjid.

"Intinya jangan di sana lah. Jadi saya pastikan tidak akan diproses izin di lokasi itu. Namun kalau mereka pindah tempat, nanti akan dilayani di bagian perizinan," kata dia.

Baca juga: Tarian Striptis Dekat Masjid Agung II Batam, Orion Bar Sebut Cuma Sexy Dancer

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Reza Khadafy menyebutkan izin THM penyedia tarian strptis didaftarkan sebagai rumah makan, dan tidak untuk menjual minuman beralkohol.  “Jadi bukan izin untuk membuka Bar,” katanya. 

Dengan temuan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada manajemen THM untuk mengembalikan operasional sesuai perizinan. 

“Nanti kami akan koordinasi dengan pihak Polsek dan Polresta Barelang terkait penyelewengan izin tersebut,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews