Singapura Larang Peredaran Buku Kartun Politik Berisi Gambar Menghina Nabi Muhammad SAW

Singapura Larang Peredaran Buku Kartun Politik Berisi Gambar Menghina Nabi Muhammad SAW

Cover buku Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship. (Foto: ist)

Singapura - Pemerintah Singapura mengeluarkan larang peredaran sebuah buku berjudul 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship'.

Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura, Josephine Teo mengungkapkan, alasan peredaran buku karya oleh Dr Cherian George dan Sonny Liew itu karena isinya menghina agama.

Josephine menjelaskan di Parlemen Singapura bahwa unsur kartun politik dalam buku tersebut tidak berperan dalam keputusan Media Infocomm Development Authority (IMDA) untuk melarangnya, lapor Singapore Daily News.

"Jelas 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship' tidak boleh disebarluaskan di sini karena isinya menghina agama," katanya.

Dia mengatakan enam publikasi selain buku itu juga telah disengketakan oleh IMDA selama lima tahun terakhir karena merendahkan agama dari berbagai komunitas di Singapura.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa semua buku tidak memiliki unsur politik, tetapi isinya menghina agama lain atau mendukung polemik ajaran agama, sehingga menimbulkan kebencian di antara umat yang berbeda agama.

Dia mengatakan buku 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship' dilarang karena alasan yang sama.

“Langkah untuk menghapus konten yang menyinggung tidak berarti publikasi akan diizinkan untuk didistribusikan secara otomatis. Versi yang direvisi harus dievaluasi ulang secara menyeluruh, tetapi tidak ada penerbit yang datang untuk melakukannya," katanya.

Pada saat yang sama, masyarakat diimbau untuk melaporkan keprihatinan mereka kepada Majelis Agama Islam Singapura (MUIS) jika mereka merasa publikasi atau gambar tersebut dapat menghina kelompok tertentu.

Bahkan, IMDA juga meminta pandangan MUIS dalam mengambil keputusan atas buku 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship' dan akan terus mencari pandangan MUIS terhadap konten-konten terkait Islam.

Sampai saat ini, distributor buku di Singapura, Alkem Company atau penulisnya belum mengkonfirmasi rencana spesifik mereka terkait konten yang menghina tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka yang mengimpor, menjual, mendistribusikan, memproduksi atau menerbitkan ulang publikasi yang menghina dapat didenda hingga $ 5.000 atau sekira Rp 50 juta lebih, penjara hingga 12 bulan atau keduanya.

Sementara itu, Menteri Penanggung Jawab Urusan Umat Islam, Masagos Zulkifli Masagos Mohamad, mengatakan buku 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship' harus dilarang beredar.

Bahkan MUIS juga mendukung klasifikasi IMDA untuk buku-buku yang memuat materi yang dapat memicu diskriminasi terhadap umat Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW serta merendahkan Islam.

“Buku ini ditolak oleh IMDA di bawah Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan (UPA) karena memuat gambar-gambar yang menghina beberapa agama dan tokoh agama, termasuk beberapa kartun Nabi Muhammad SAW.

“Penerbitan karikatur dan gambar yang jelas-jelas menghina Nabi atau agama lain tidak dapat diterima bahkan atas nama kebebasan berpendapat, akademisi dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Masagos juga mengimbau umat Islam Singapura untuk tetap berpedoman pada prinsip kasih sayang dan kebaikan hati meski harus marah dengan tindakan menghina agama dan Nabi Muhammad SAW.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews